Para pelaku usaha di sejumlah kawasan bisnis di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) keberatan dengan rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Ternate menerapkan tarif parkir inap bagi mobil yang diparkir di bahu jalan.

"Kami memarkir mobil di bahu jalan depan toko karena tidak ada garasi, tetapi umumnya hanya malam hari karena siang hari dipakai operasioal di luar," kata salah seorang pelaku usaha di kawasan bisnis Jalan Pahlawan Revolusi Ternate, Jauhar, Senin.

Mobil para pelaku usaha terutama jenis truk juga tidak selamanya diparkir di bahu jalan depan toko, tetapi sering dibawa keluar kota sampai berbulan-bulan untuk kegiatan usaha, sehingga kurang bijak kalau dikenai tarif parkir inap sebesar Rp14 juta per tahun.

Menurut dia, kalau pun tarif parkir inap itu tetap diterapkan, seharusnya dengan sistem jam, sehingga para pelaku usaha pemilik mobil hanya membayar kalau mobil diparkir di bahu jalan depan toko, selain itu juga besaran tarifnya jangan terlalu besar agar tidak memberatkan.

Para pelaku usaha tidak menolak adanya retribusi atau pajak yang dibebankan kepada mereka, karena retribusi dan pajak itu untuk pendapatan daerah yang akan digunakan membiayai pembangunan daerah ini, tetapi penerapannya harus adil dan tidak memberatkan.

Sementara itu, Plt Kepala Dishub Ternate Faruk Albar mengatakan penerapan tarif parkir inap di sejumlah kawasan bisnis di Ternate sudah ada melalui peraturan daerah (perda) dan sudah pula disosialisasikan sehingga kalau Dishub tidak melaksanakannya itu berarti melanggar ketentuan.

Tarif parkir inap sebesar Rp14 juta per tahun bagi mobil yang parkir di bahu jalan di kawasan bisnis tersebut di dalamnya sudah termasuk biaya pengamanan mobil dari Dishub Ternate, sehingga para pemilik mobil tidak perlu khawatir mobilnya hilang atau dirusak orang.

Ia menambahkan, pembayaran tarif parkir inap tersebut bisa dilakukan setiap bulan dengan besaran sesuai keinginan para pemilik mobil dengan catatan jumlahnya tetap mencapai Rp14 juta diakhri tahun.

Dishub Ternate menargetkan penerimaan untuk pendapatan daerah dari ritrubis parkir pada 2019 ini sebesar Rp3 miliar dan mencapai target itu terus memaksimalkan penarikan retribusi parkir dengan menerapkan parkir elektronik di sejumlah lokasi, seperti di Pasar Higienis, pusat pertokoan jatilan dan Pelabuhan Armada Semut.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019