Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon hingga Maret 2019 telah mencetak 4.325 Kartu Identitas Anak (KIA).
"Kami telah mencetak 4.325 KIA dari target tahun 2019 ditetapkan 10.000 KIA bagi anak usia 0 hingga mendekati 17 tahun," kata Kepala Dispendukcapil Ambon, Marsella Haurissa, Selasa.
Menurut dia, pihaknya fokus untuk pendataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tetapi tidak menutup pelayanan bagi tingkatan sekolah dasar, SMP maupun SLTA.
Pendataan anak di tingkat PAUD dilakukan karena anak usia dini tidak melakukan foto atau perekaman data tetapi cukup membawa CD yang berisi foto anak.
Sedangkan bagi anak usia 5 tahun ke atas dapat melakukan perekaman data dan foto serta membawa kelengkapan administrasi kartu keluarga dan akte kelahiran anak.
Tahap selanjutnya kata Marsella, pihaknya akan mendata anak sekolah tingkat SD, SMP dan SMA, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
"Kami memang terkendala tenaga maupun peralatan dengan mendatangi setiap sekolah untuk melakukan perekaman data para siswa," ujarnya.
Dijelaskannya, program penerbitan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 02 Tahun 2016, sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Pihaknya terus mengimbau seluruh warga yang mempunyai anak di bawah usia 17 tahun untuk segera melakukan pengurusan KIA sebagai identitas anak pengganti KTP.
"KIA sangat bermanfaat bukan hanya sebagai identitas anak, tetapi di kartu terdapat Nomor induk Kependudukan (NIK) dari anak sehingga dapat dipergunakan untuk keperluan seperti pembuatan BPJS kesehatan maupun buku tabungan dibank," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Kami telah mencetak 4.325 KIA dari target tahun 2019 ditetapkan 10.000 KIA bagi anak usia 0 hingga mendekati 17 tahun," kata Kepala Dispendukcapil Ambon, Marsella Haurissa, Selasa.
Menurut dia, pihaknya fokus untuk pendataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tetapi tidak menutup pelayanan bagi tingkatan sekolah dasar, SMP maupun SLTA.
Pendataan anak di tingkat PAUD dilakukan karena anak usia dini tidak melakukan foto atau perekaman data tetapi cukup membawa CD yang berisi foto anak.
Sedangkan bagi anak usia 5 tahun ke atas dapat melakukan perekaman data dan foto serta membawa kelengkapan administrasi kartu keluarga dan akte kelahiran anak.
Tahap selanjutnya kata Marsella, pihaknya akan mendata anak sekolah tingkat SD, SMP dan SMA, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
"Kami memang terkendala tenaga maupun peralatan dengan mendatangi setiap sekolah untuk melakukan perekaman data para siswa," ujarnya.
Dijelaskannya, program penerbitan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 02 Tahun 2016, sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Pihaknya terus mengimbau seluruh warga yang mempunyai anak di bawah usia 17 tahun untuk segera melakukan pengurusan KIA sebagai identitas anak pengganti KTP.
"KIA sangat bermanfaat bukan hanya sebagai identitas anak, tetapi di kartu terdapat Nomor induk Kependudukan (NIK) dari anak sehingga dapat dipergunakan untuk keperluan seperti pembuatan BPJS kesehatan maupun buku tabungan dibank," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019