Sedikitnya empat orang penambang emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, kabupaten Buru, Provinsi Maluku, kembali diringkus aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
"Mereka ditemukan sedang melakukan pengolahan dan pemurnian emas menggunakan tromol di rumah Saiful Tawami, desa Debowae, kecamatan Waelata, kabupaten Buru, sekira pukul 14.00 WIT," kata kata Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Jumat.
Keempat pelaku PETI yang kini telah diamankan di Markas Polres Pulau Buru adalah pemilik tromol Saipul Tawami (33), beserta tiga pekerja tambang yaitu Dede Kusmawan (37), Ateng (40), dan Adun Aderor (34).
Polda Maluku melalui Ditreskrimsus akan terus mengembangkan dan mengungkap siapa saja yang menjadi pemodal, penampung emas dan penyedia bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis merkuri yang dipakai mengolah emas.
"Mereka ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Ditreskrimsus Polda dan Polres Buru atas informasi masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang mencoba-coba melakukan aktivitas PETI," ujar Nainggolan.
Sekelompok pemuda itu kedapatan sedang mengolah emas setelah mengambil material secara diam-diam di bekas galian tambang Gunung Botak yang kini telah ditutup.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan kegiatannya secara diam-diam dengan memanfaatkan situasi di lokasi eks PETI Gunung Botak," kata Nainggolan.
Selain mengamankan empat orang pelaku PETI, Nainggolan mengaku pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memurnikan emas.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari enam unit mesin tromol, 18 buah peluru tromol, dan tujuh buah fanbelt masing masing enam fanbelt tromol dan satu fanbelt mesin dinamo, satu tabung bakar emas, satu unit pompa injak pembakar emas, satu roda pemutar tromol, dan satu dinamo." ujar Nainggolan.
Polisi juga menyita satu karung ampas material, mercuri kurang lebih 2 ons, satu buah selang panjang kurang lebih 10 meter, satu gulungan kabel panjang kurang lebih 5 meter satu buah seruni, dan tiga telepon genggam.
Pasca dibekuknya para pelaku yang mencoba memanfaatkan situasi penutupan area tambang emas, personil Brimob yang melaksanakan pengamanan tetap di sekitar Gunung Botak langsung merespon dengan meningkatkan pengawasan dan patroli di sekitar lima Pos PAM baik siang maupun malam.
"Para pelaku sementara masih diperiksa untuk mengungkap pemodal, penampung emas dan penyedia merkuri. Saat ini tiga orang saksi sudah kami periksa," kata Nainggolan.
Dia mengemukakan, sesuai perintah Kapolda Maluku Inrjen Pol Royke Lumowa, pihaknya tidak akan pernah menolerir setiap upaya masyarakat yang mau mencoba melakukan PETI di Gunung Botak dan sekitarnya.
"Siapa pun yang melakukan PETI termasuk oknum polisi sekalipun apabila ditemukan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Nainggolan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Mereka ditemukan sedang melakukan pengolahan dan pemurnian emas menggunakan tromol di rumah Saiful Tawami, desa Debowae, kecamatan Waelata, kabupaten Buru, sekira pukul 14.00 WIT," kata kata Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Jumat.
Keempat pelaku PETI yang kini telah diamankan di Markas Polres Pulau Buru adalah pemilik tromol Saipul Tawami (33), beserta tiga pekerja tambang yaitu Dede Kusmawan (37), Ateng (40), dan Adun Aderor (34).
Polda Maluku melalui Ditreskrimsus akan terus mengembangkan dan mengungkap siapa saja yang menjadi pemodal, penampung emas dan penyedia bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis merkuri yang dipakai mengolah emas.
"Mereka ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Ditreskrimsus Polda dan Polres Buru atas informasi masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang mencoba-coba melakukan aktivitas PETI," ujar Nainggolan.
Sekelompok pemuda itu kedapatan sedang mengolah emas setelah mengambil material secara diam-diam di bekas galian tambang Gunung Botak yang kini telah ditutup.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan kegiatannya secara diam-diam dengan memanfaatkan situasi di lokasi eks PETI Gunung Botak," kata Nainggolan.
Selain mengamankan empat orang pelaku PETI, Nainggolan mengaku pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memurnikan emas.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari enam unit mesin tromol, 18 buah peluru tromol, dan tujuh buah fanbelt masing masing enam fanbelt tromol dan satu fanbelt mesin dinamo, satu tabung bakar emas, satu unit pompa injak pembakar emas, satu roda pemutar tromol, dan satu dinamo." ujar Nainggolan.
Polisi juga menyita satu karung ampas material, mercuri kurang lebih 2 ons, satu buah selang panjang kurang lebih 10 meter, satu gulungan kabel panjang kurang lebih 5 meter satu buah seruni, dan tiga telepon genggam.
Pasca dibekuknya para pelaku yang mencoba memanfaatkan situasi penutupan area tambang emas, personil Brimob yang melaksanakan pengamanan tetap di sekitar Gunung Botak langsung merespon dengan meningkatkan pengawasan dan patroli di sekitar lima Pos PAM baik siang maupun malam.
"Para pelaku sementara masih diperiksa untuk mengungkap pemodal, penampung emas dan penyedia merkuri. Saat ini tiga orang saksi sudah kami periksa," kata Nainggolan.
Dia mengemukakan, sesuai perintah Kapolda Maluku Inrjen Pol Royke Lumowa, pihaknya tidak akan pernah menolerir setiap upaya masyarakat yang mau mencoba melakukan PETI di Gunung Botak dan sekitarnya.
"Siapa pun yang melakukan PETI termasuk oknum polisi sekalipun apabila ditemukan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Nainggolan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019