Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan aparatnya kesulitan melakukan pengawasan selama 24 jam para Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, karena banyaknya jalur tikus.
“Kenapa para PETI masih saja beraktivitas di kawasan pertambangan emas di atas sana, itu karena lokasi pertambangan emas di gunung botak terbentang luas,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Maluku, Selasa.
Kendati begitu, kata Ohoirat, berbagai upaya untuk meminimalisir masuknya PETI terus dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru.
Baca juga: Polres Buru tangkap tiga pengolah emas ilegal dan penyelundup merkuri di Gunung Botak
Ia mengaku operasi penertiban gencar dilaksanakan aparat Polri dibantu TNI bahkan sejumlah PETI hingga para pengusaha ilegal pengolahan emas ditangkap dan ditindak tegas sejak 2021 hingga 2022.
“Sejak ditutup tahun 2015, lokasi tambang emas dijaga ketat aparat gabungan TNI dan Polri,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah pos pengamanan dibangun pada setiap jalur atau pintu masuk lokasi pertambangan. Penjagaan oleh aparat gabungan dilaksanakan selama 24 jam.
“Tetapi pada 2019, anggaran operasional pengamanan kawasan pertambangan emas di gunung botak mulai dihentikan pemerintah daerah, tapi kami terus berupaya,” katanya.
Ia meminta para pihak khususnya para mahasiswa agar juga dapat mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah maupun pusat terkait persoalan tambang emas tersebut.
"Saat ini tambang emas gunung botak sudah ditangani pemerintah pusat, jadi kepada rekan-rekan yang masih menganggap Polri tidak mengambil langkah-langkah, agar bisa ditanyakan langsung ke pusat baik melalui DPR atau DPD RI, atau perwakilan lainnya, karena sampai kapanpun kalau belum ada kebijakan yang jelas dari pemerintah maka pasti akan muncul terus masalah di gunung botak," katanya.