Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kota Ambon terkendala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kata Kepala Bagian Hukum pemerintah kota (Pemkot) setempat, Jhon Slarmanat.

"Lemahnya pengawasan dan penegakan Perda dikarenakan keterbatasan PPNS yang melaksanakan kewenangannya sehingga belum maksimal," katanya di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, selama ini PPNS berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melaksanakan penegakan Perda maupun Perwali.

Pihaknya bersama DPRD kota Ambon mendorong dan menetapkan dalam masa sidang pertama Perda tentang PPNS karena dibutuhkan untuk pengawasan dan penegakkannya..

"Kita berupaya agar PPNS tidak hanya ada di Satpol PP,  tetapi di setiap OPD agar Perda yang ditetapkan dapat diawasi secara maksimal," ujarnya.

Jhon mengakui, Perda yang ditetapkan Pemkot Ambon dan DPRD belum dilaksanakan oleh masyarakat dengan maksimal, sehingga dibutuhkan keseriusan bersama.

Ia mencontohkan, penegakan Perda sampah terkait waktu buang sampah tepat waktu, belum dipatuhi dengan maksimal oleh warga kota Ambon.

Pihaknya ke depan akan melakukan kerja sama dengan aparatur penegak hukum, yakni kejaksaan negeri dan pengadilan negeri Ambon, sehingga jika terjadi pelanggaran Perda akan diproses dengan tepat.

Setelah ditetapkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan MoU kerja sama dengan aparatur penegak hukum baik kejari maupun pengadilan negeri.

"Upaya ini dilakukan agar saat terjadi dugaan pelanggaran Perda, maka akan masuk dalam kategori pidana ringan dan itu akan  diputuskan oleh pengadilan, sehingga jika terjadi pelanggaran maka akan ditindak," katanya.

Ia berharap, PPNS penegakan Perda dapat bekerja dengan baik sehingga ketentuan yang telah ditetapkan tidak dilanggar.*


 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019