Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada seratusan peserta.
Sosialisasi Perda tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw dengan menampilkan pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Richard Pattikawa mewakili Kepala Kanwil setempat di Ambon, Senin.
Menurut dia pembentukan Perda 02/2022 ini didasarkan Pasal 12 ayat (21) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lampiran huruf G UU dimaksud berkaitan dengan bagaimana pemerintah provinsi mengakomodir berbagai materi muatan yang diatur dalam Perda antara lain pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja.
Sementara Richard Pattikawa dari Kemenkum HAM Maluku mengatakan, pemerintah daerah punya tanggung jawab moril dan sosial untuk melakukan proses pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja bagi masyarakat dan para pelaku badan usaha dalam proses pelatihan untuk meningkatkan keahlian dan produktivitas tenaga kerja.
Sehingga Pemprov harus melaksanakan pelatihan berdasarkan klaster kompetensi, akreditasi lembaga pelatihan kerja, konsultasi produktivitas pada perusahaan menengah, dan pengukuran produktivitas tingkat provinsi.
Pemprov juga punya kewenangan yang diatur dalam Perda ini tentang penempatan tenaga kerja usia produktif untuk ditempatkan pada perusahaan atau badan swasta dalam proses perekrutan.
"Kewenangan lainnya adalah mencantumkan informasi pasar atau bursa kerja bagi masyarakat, serta pengesahan Rencana Pengembangan Tenaga Kerja," ucapnya.
Tenaga kerja asing juga perlu didata oleh pemerintah daerah karena banyaknya perusahaan pertambangan seperti di Pulau Seram dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
"Untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja dan mensinergikan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan, perlu dilaksanakan penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana," tandasnya.
Dikatakan, Provinsi Maluku belum mampu memberikan kontribusi penyerapan tenaga kerja yang berasal dari daerah ini dimana pada tahun 2017 pengangguran menduduki peringkat ke tiga di Indonesia.
Informasi lowongan tenaga kerja menjadi sangat berperan dalam mengetahui rekrutmen tenaga kerja perusahaan yang wajib disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi.
DPRD Maluku sosiliasi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Selasa, 14 November 2023 4:25 WIB