Ambon (ANTARA) -
Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala menegaskan, legislatif bertanggungjawab untuk melakukan sosialisasi atas setiap peraturan daerah hasil inisiatif secara masif kepada masyarakat.
"Setiap Perda yang sudah ditetapkan lembaga ini agar disosialisasikan kepada masyarakat secara masif sebagai bentuk tanggungjawab legislatif," kata Asis di Ambon, Senin.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku asal F-PKS itu didampingi Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar, Efendy Latuconsina saat memimpin rapat paripurna pimpinan dan anggota DPRD setempat dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Bappemperda Pansus I dan Pansus II terhadap tujuh Raperda.
Empat dari tujuh Raperda ini merupakan usul inisiatif DPRD Maluku yang terdiri dari Raperda tentang Bangunan Gedung, Penjaminan Ketahanan dan Keamanan Pangan Masyarakat, Jalan, serta Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Maluku.
Sedangkan tiga Raperda usulan pemerintah daerah adalah tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku, serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Maluku pada 2019-2025.
"Terkait dengan sosialisasi, memang saya secara kebathinan merasakannya sehingga disampaikan secara langsung dalam forum ini, dan responsnya sebagai tanggungjawab moril kita yang mengusulkan Perda inisiatif maka wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Asis..
Sosialisasi ini sekaligus bertujuan agar Perda ini adalah hasil kerja DPRD periode 2019-2024 yang sudah menyelesaikan hak inisiatif dewan menjadi peraturan daerah.
Untuk itu para pimpinan komisi akan diundang memperbincangkan tentang bagaimana agenda sosialisasi Perda, dan yang pasti dilakukan alat kelengkapan dewan dalam komisi-komisi sesuai bidang tugas dengan Perdanya masing-masing.
"Kita memutuskan dalam masa sidang terkait agenda dan dijadwalkan dalam pekan ini juga akan diparipurnakan pendapat akhir Gubernur Maluku, Murad Ismail terhadap tujuh Raperda yang sudah ditetapkan DPRD," kata Asis.
DPRD juga sudah menetapkan dalam waktu dekat akan segera melaksanakan paripurna untuk penetapan usul alat kelengkapan dewan terhadap Perda inisatif agar menjadi keputusan DPRD sebagai usul inisiatif.
"Jadi kami minta kepada empat pimpinan komisi masing-masing mempersiapkan dua Raperda usul inisatif alat kelengkapan dewan yang terdiri dari empat Raperda usul inisatif pada 2020 dan empat Raperda usul inisiatif 2021," ujarnya.
Langkah ini dilakukan bersamaan dengan Komisi IV DPRD Maluku yang sudah menyelesaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Haji, karena dikhawatirkan kalau tidak ditetapkan secara bersamaan lalu tiga komisi lainnya ketinggalan.
Jadi ini merupakan pertimbangan Banmus dan Bapemperda agar ditetapkan delapan Raperda usul inisiatif alat kelengkapan dewan dari komisi-komisi menjadi usul inisiatif DPRD Maluku .
Anggota DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, untuk sosialisasi Perda ini maka perlu dibicarakan dengan Banmus supaya setiap Perda yang ditetapkan nanti bisa dipahami oleh masyarakat akan hasil kerja lembaga ini agar bisa diimplementasikan.
"Jangan sampai masyarakat tidak tahu DPRD menetapkan Perda ini untuk siapa.Padahal penetapan Perda dalam rangka mengatur masyarakat ," katanya.
Sementara Benhur Watubun dari F-PDIP mengatakan rasa syukurnya atas rapat paripurna pada 24Mei 2021 untuk melunasi beberapa utang legislatif periode sebelumnya sebagai tanggungjawab konstitusional yang dilaksanakan DPRD Provinsi Maluku .
Langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi terhadap semua Perda yang ditetapkan DPRD kepada masyarakat.
Sementara Santhy Tethol dari F-Gerindra mengingatkan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku lainnya untuk segera berkoordinasi dalam memperjuangkan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
"Harus diketahui bahwa kepentingan kita di daerah ini sangat besar di situ, jadi kalau hari ini tidak diperjuangkan maka kehendak kita untuk mendapatkan alokasi anggaran tentunya tidak ada," tandasnya.
Legislatif Maluku sosialisasi Perda inisiatif secara masif
Senin, 24 Mei 2021 16:15 WIB