Bappeda Maluku Gelar Sosialisasi Perda Tata Ruang
Jumat, 28 Januari 2011 17:53 WIB
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku.
"Sosialisasi ini digelar agar diperoleh persamaan persepsi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih program pembangunanan struktur ruang di provinsi dan kota," kata Kasubid Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah Bappeda Maluku, Jalaludin Salampessy, di Ambon, Jumat.
Menurutnya, Perda RTRW Maluku ini ditetapkan pada November 2009, namun sosialisasinya dimulai tahun 2010.
"Kota Ambon merupakan Kota ke sembilan sosialisasi Perda RTRW, namun dokumen telah didistribusikan ke Kabupaten dan Kota sejak penetapan," katanya.
Diakui Salampessy, keterlambatan sosisalisasi bukan disengaja namun kerena proses komunikasi dan tahapan penyusunan RTRW kota Ambon, sambil menunggu pembahasan di DPRD Kota.
Ia mengatakan, struktur ruang kota Ambon termasuk kategori Pusat Kegiatan Nasional (PKN), ini berarti aktivitas perencanaan pembangunan di kota ini harus skala nasional.
"Hal ini menuntut adanya pembagian kerja yang jelas antara Pemprov dan Pemkot, sehingga dapat berjalan secara sinergis dan terstruktur," ujarnya.
Perda RTRW Maluku, terdiri dari 13 Bab, yang berisi ketentuan umum,.ruang lingkup, azas tujuan, tugas dan wewenang ,kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provins, rencana Struktur ruang wilayah,pola ruang wilayah, arahan pemanfaatan ruang ,arahan pengendalian pemanfaatan ruang, hak kewajiban dan peran masyarakat, serta ketentuan pidana.
Ia menambahkan, tindak lanjut dari Perda ini mengharuskan pemerintah Kabupaten dan Kota menetapkan rencana tata ruang zonasi yang mangatur kawasan ? kawasan tertentu secara spesifik, seperti kawasan rawan bencana, daerah pesisir, kawasan sungai, dan kawasan pemukiman.
Assisten I Sekkot Ambon, D. Soukotta mengatakan, sosialisasi ini menjadi bahan Referensi dalam rangka mempercepat penetapan RTRW Kota.
"Saat ini Perda RTRW kota Ambon sedang dibahas DPRD, bila sudah ditetapkan maka tata ruang kota Ambon akan dikembalikan sesuai fungsi," katanya.