Ambon, 12/10 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2014 tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Rabu, mengatakan, pertumbuhan dan perkembangan di bidang ekonomi mengalami peningkatan sehingga mendorong banyak orang untuk memanfaatkan pasar untuk berusaha.
"Peluang ini kemudian digunakan oleh sebagian pedagang untuk melakukan aktivitas dengan memanfaatkan fasilitas umum trotoar, drainase, badan jalan, taman dan parkiran yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat sebagai tempat untuk berjualan," ujarnya.
Ia mengatakan, kehadiran para PKL yang beraktivitas dan menempati fasilitas umum ikut membantu pertumbuhan perekonomian daerah, tetapi di sisi lain kegiatan PKL yang kurang tertib menggangu aktivitas maupun mobilisasi arus lalu lintas, barang dan orang.
"Kota terkesan tidak tertata dengan baik. Belum lagi berbagai permasalahan seperti sampah, kemacetan, kriminal dan masalah sosial lainnya yang berkembang tanpa terkendali. Padahal pemerintah telah berupaya memberi ruang dan melakukan pembinaan bagi para pedagang, agar dalam melakukan aktivitas memberikan kenyamanan dan keterteraman bagi masyarakat," katanya.
Anthony menjelaskan, kota ini harus berkembang, perekonomian juga harus bertumbuh dan memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk peningkatan pendapatan daerah.
Namun, setiap orang atau badan yang melakukan aktivitas perekonomian di kota ini harus memperhatikan rambu yang diatur pemerintah.
"Menyikapi pesatnya perkembangan aktivitas para pelaku usaha khususnya PKL, pihaknya dengan dukungan DPRD telah menetapkan Perda No. 10 tahun 2014 tentang penataan PKL," ujarnya.
Konstruksi Perda ini, lanjutnya memberi wewenang kepada Pemkot untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dengan melakukan aktivitas perdagangan (jual beli) pada kawasan kota yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tanpa Izin.
"Kami secara hirarki tidak melarang para pedagang untuk menjual dagangannya, tetapi pada wilayah tertentu yang telah ditetapkan harus ditaati oleh siapa pun yang berusaha di kota ini. Prinsipnya harus lebih nyaman untuk dihuni sehingga masyarakat dengan mudah dapat berusaha meningkatkan kesejahteraan," kata Anthony.
Diakuinya, Perda ini dengan tegas mengatur bahwa seluruh aktivitas pedagang yang tergolong PKL harus melakukan aktivitas hanya pada kawasan yang telah ditetapkan, disamping itu para pedagang harus memiliki izin resmi dari pemerintah sehingga mudah untuk melakukan pembinaan.
Kedepan pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan aktivitas dengan menggunakan fasilitas umum milik pemerintah yang diperuntukkan bagi publik.
"Perda ini dibuat dengan tujuan agar penataan PKL dapat diatur, dibina, dan diberdayakan, serta mudah diawasi agar menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban umum demi peningkatkan kesejahteraan," tandas Anthony.
Pemkot Ambon Sosialisasi Perda Penataan PKL
Rabu, 12 Oktober 2016 19:14 WIB