Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Maluku Utara (Malut) mengawasi aktivitas perusahaan yang beroperasi untuk tidak mengabaikan pembayaran upah bagi karyawannya sesuai upah minimum provinsi (UMP) dan kalaupun lalai pasti dikenai sanksi.

"Selain itu, dengan adanya akuisi perusahaan dilarang untuk melakukan PHK terhadap karyawan dan , upah minimum yang ditetapkan Gubernur Malut saat ini sebesar Rp2,5 juta dan yang paling tertinggi adalah kota Ternate sebesar Rp2,7 juta," kata Kadisnaker Malut, Umar Sangaji di Ternate, Minggu.

Dia mengatakan, dalam agenda May Day maka akan disepakati menyuarakan kepada perusahaan untuk menerapkan UMP yang ditetapkan oleh Gubernur, karena masih banyak perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMP.

Dia mencontohkan, permasalahan yang ada di Kabupaten Haltim pada PT Adita tidak mampu menyelesaikan permasalahan Upah karyawan sehingga karyawan dirumahkan namun gaji tidak dibayarkan sehingga hal ini sangat ironis akan muncul hal - hal negatif..

Selain itu, kata Kadisnaker, Gubernur Malut saat ini sudah menyediakan lahan sebesar 10 hektare di area Sofifi, dan akan dihibahkan kementerian untuk dijadikan lahan pelatihan operator alat berat serta rencana PT WBN akan membuka SMK Meteormejik dan harus dibuka di Sofifi.

Bahkan, masalah yang sering terjadi konflik terkait dengan rekrutmen tenaga kerja, dan merencanakan untuk rekrutmen dan akan melaksanakan kerja sama dengan BLH.

Sedangkan terkait dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), Umar mengatakan, saat ini, jumlah TKA di Malut saat ini sebanyak 1.603 orang yakni dari Australia, Amerika, China, Korea dan Jepang. Dikarenakan hasil bumi di Malut kalau tidak dikelola oleh orang profesional akan sangat tidak mungkin, dan SDM kita di Malut masih kurang.

Sementara itu, Kasie Inteljen Imigrasi Kelas I Ternate, Agustinus Aponno ketika dikonfirmasi mengakui, terkait orang asing yang saat ini tercatat 1.603 orang mereka memiliki izin tinggal untuk pekerja diberikan selama bulan, 6 bulan dan 1 tahun untuk TKA yang memiliki skill, kemudian pekerja yang dikerjakan akan meninggalkan pekerjaan. selanjutnya pekerjaan tersebut akan diisi oleh orang Indonesia.

"Saat ini banyak berita yang beredar bahwa TKA sudah mendominasi pekerjaan di perusahaan – perusahaan di Malut, itu tidak benar contoh di perusahaan kelapa sawit di Gane dalam Kabupaten Halsel ada 5 orang TKA Korea sisanya orang lokal, untuk TKA kami berikan batas izin tinggal paling lama 1 tahun setelah itu mereka harus pergi ke negara asalnya," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019