Ambon (ANTARA) - Anggota komisi IV DPRD Maluku, Andi Munazwir mengatakan, pemberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 harus merata untuk pihak swasta maupun pegawai pemerintah yang berstatus kontrak karena sampai saat ini standarnya masih jauh di bawah UMP.
"Setiap tahun itu pasti ada kenaikan UMP karena inflasi, dan yang menghitung besaran UMP ada tim tersendiri sesuai dengan regulasi," kata Andi di Ambon, Minggu.
Namun yang perlu ditekankan adalah kebijakan pemerintah harus diperlakukan merata, sebab pegawai pemerintah saja masih banyak dibayar upahnya dibawah standar UMP.
"Contohnya guru kontrak provinsi di Maluku yang dibayar Rp1,5 juta per bulannya," ujar Andi.
Menurut dia, perlu ada penetapan penyesuaian UMP yang diputuskan pemerintah dan jangan hanya menekankan pihak swasta yang harus membayar UMP tetapi pegawai pemerintah sendiri masih jauh dibawah standar.
Untuk diketahui, standar UMP Maluku 2021 sama besar dengan 2020 yakni Rp2.604.961 dan tidak mengalami kenaikan karena sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan UMP Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Surat edaran Menteri saat itu meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.
Upah pegawai kontrak pemerintah masih di bawah UMP, jangan hanya ngomong
Minggu, 21 November 2021 15:22 WIB