Ambon (ANTARA) -
Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala mengatakan, pemerintah daerah kini telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun anggaran 2022 yakni Rp2.619.312 atau mengalami kenaikan 0,55 persen dibanding dua tahun sebelumnya.
"Selama 2020, standar UMP kita adalah Rp2.604.961 dan tetap bertahan pada 2021 akibat kondisi pandemi COVID -19," kata Asis di Ambon, Rabu.
Menurut dia, pemberlakuan standar UMP pada 2022 wajib dilaksanakan setiap perusahaan di daerah, dan ada pengecualian untuk usaha mikro serta usaha kecil.
Namun pengecualian ini ada ketentuannya antara lain upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Kemudian diberlakukan bagi pekerja lajang, non skil, mereka yang berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas, masih dalam masa percobaan, jabatan terendah dan kurang dari satu tahun.
Ketentuan dalam diktum kedua dikecualikan bagi pekerja di luar butir b dengan besaran upah harus lebih tinggi dari upah minimum dan disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang sesuai dan berlaku di perusahaan.
"Selain itu berbagai tunjangan lain yang selama ini diberikan kepada pekerja secara berkala tetap diberikan sebagaimana besarnya," tandas Asis.
Bagi pelaku usaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana diatur dalam diktum kedua dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang akan dibayarkan pada 2022.