Ambon (ANTARA) - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Maluku mendesak pemerintah provinsi bisa menaikkan serta menetapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen dibandingkan 2023 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan hidup kaum buruh.
"KSBSI mendesak penetapan UMP 2024 maksimal naik 15 persen dan paling sedikit 10 persen karena semakin meningkatnya berbagai harga kebutuhan pokok di pasaran," kata Ketua KSBSI Maluku Dimas Luanmase di Ambon, Selasa.
Desakan KSBSI disampaikan dalam dialog dengan anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon serta Azis Hentihu dapil Kabupaten Buru-Buru Selatan yang menerima kehadiran mereka.
Menurut dia, harga beras premium saat ini di atas Rp370.000 per karung ukuran 24 kilogram sesuai data pengusaha, sementara UMP buruh tidak mencukupi biaya hidup, memberi makan keluarga dan bisa saja anak-anak mereka putus sekolah.
"Kenaikan harga beras premium seperti ini secara perlahan mempengaruhi kenaikan harga beras Bulog yang dikonsumsi masyarakat termasuk kaum buruh," ucapnya.
Karena tingginya harga beras saja sudah menguras pendapatan mereka yang kecil sehingga untuk 2024 diharapkan ada kenaikan UMP paling tinggi sebesar 15 persen dan minimal 10 persen.
Dia juga mengatakan ada buruh di gudang Dolog Halong, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) sudah 23 tahun bekerja lalu sakit sehingga tidak bisa bekerja lagi tetapi anehnya dia tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau pun BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal selaku selaku buruh harian lepas, mereka bekerja sesuai hasil yang didapatkan hari itu juga, namun ada peraturan pemerintah juga terkait dengan lamanya masa kerja seorang buruh harian lepas.
"Mereka seharusnya bisa diangkat menjadi pegawai tetap non skill tetapi faktanya tidaklah demikian dan ketika dikonfirmasi ke instansi tersebut malahan menyatakan mereka bukan pegawai Bulog" kata dia.
Kemudian masalah lain adalah PT Persada Ambon yang mengelola sampah di lokasi Tempat Pembuangan Akhir Toisapu merumahkan 100 tenaga kerja sudah dua bulan dengan alasan terjadi kerusakan alat.
Tetapi mereka tidak diberikan apa-apa oleh pihak perusahaan, dan disebutkan kalau semua pekerja sudah didaftarkan di BPJS Kesehatan namun fakta membuktikan kartu BPJS tidak ada.
Kemudian ada empat orang yang baru terkena pemutusan hubungan kerja tanpa ada kesalahan, dan sebelumnya ada surat tanda tangan kontrak kerja namun surat kontraknya hanya dipegang perusahaan sehingga mereka tidak mengetahui statusnya seperti apa.
Sehingga KSBSI Maluku meminta DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian masalah yang dialami para buruh, meski pun secara aturannya sudah dilakukan upaya tripartit ke Disnaker Kota Ambon.
Untuk masalah BPJS Kesehatan ini sudah ada Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 dimana semua pekerja mandiri apakah petani atau nelayan harus diberikan dan anggarannya ada dari pemerintah melalui APBD.
"Kami dari KSBSI Maluku berbicara dengan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepercayaan untuk mengurusnya sehingga petani, nelayan, atau pekerja rentan lain mau mengurus BPJS Tenaga Kerja bisa datang ke kantor kami," jelas Dimas.
KSBSI juga mendesak DPRD Maluku merekomendasikan pergantian Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon karena persoalan pembayaran jasa dokter ahli maupun nakes belum dibayarkan.
"Tenaga kerja non ASN seperti cleaning service entah mau mengeluh kepada siapa akibat gaji mereka dipotong dan belum dinormalkan, dan BPJS Ketenagakerjaan mereka tidak diurus RSUD," tandasnya.
Sementara Anggota DPRD Maluku Richard Rahakbauw yang menerima kehadiran puluhan anggota KSBSI mengaku kalau dirinya duduk di komisi III DPRD Maluku dan seharusnya yang menangani aksi ini komisi IV, tetapi semua anggota dewan lagi turun ke daerah pemilihan masing-masing.
"Namun tuntutan saudara-saudara kami terima dan diteruskan untuk dikoordinasikan dengan komisi II dan komisi IV guna mengagendakan rapat kerja bersama instansi terkait untuk membahas tuntutan tersebut," ujarnya.
Dia mengaku pernah mendengar kalau komisi IV sudah berulang kali melakukan rapat dengan direktur RSUD tetapi ternyata jasa medis belum dibayarkan juga dan persoalan non ASN di sana.
"Kemarin kami baru menyelenggarakan sosialisasi Perda 02 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang di dalamnya mengatur kewenangan pemerintah untuk memberikan informasi bursa atau tenaga kerja hingga memberikan pelatihan peningkatan ketrampilan kerja bagi masyarakat," ungkapnya.
Dalam Perda ini juga ada aturan tentang masalah perusahaan tidak membayar upah dan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan bisa dilidik aparat berwajib sehingga diharapkan KSBSI bisa membantu sosialisasikan Perda tersebut kepada para buruh.
Anggota komisi II DPRD Maluku Azis Hentihu mengatakan kebanyakan kasus-kasus seperti ini tidak sampai di tingkat penyidikan, padahal seharusnya ada sanksi bagi yang melanggar.
Untuk itu Azis akan berkoordinasi dengan pimpinan komisi untuk menyusun agenda rapat kerja dengan mengundang pihak terkait, termasuk Bulog Maluku untuk berdiskusi.
Sebab kewenangan kita hanya sebatas memberikan atensi atas setiap aspirasi yang masuk dan melakukan desakan kepada pemerintah daerah.
Soal tenaga ahli (skill) sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan program pendidikan serta pelatihan kepada masyarakat.
KSBSI Maluku desak penetapan UMP 2024 naik 15 persen
Rabu, 15 November 2023 7:47 WIB