Ambon (ANTARA) - Anggota DPRD Maluku, Benhur Watubun berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak menurunkan nilai upah minimum provinsi (UMP) pada 2022.
Pemprov Maluku menetapkan nilai UMP pada 2020 sebesar Rp2.604.961 dan memutuskan untuk mempertahankan nilai UMP 2021.
"Kami berharap paling tidak UMP-nya tetap berada pada posisi tidak mengalami penurunan, sebab DPRD pasti akan mempertanyakan dasar pertimbangannya apa sehingga standar UMP 2022 bisa turun," kata Benhur di Ambon, Minggu.
Menurut dia, Pemprov Maluku akan memaparkan rencana penetapan upah minimum pada saat penyampaian kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.
"Paling lambat pekan depan KUA PPAS 2022 sudah disampaikan ke DPRD dan pasti sudah bisa diketahui gambarannya seperti apa. Legislatif juga akan mewanti-wanti jangan sampai terjadi penurunan standar UMP," katanya.
Ia berharap penurunan perekonomian daerah akibat pandemi COVID-19 tidak sampai membuat Pemprov Maluku menurunkan UMP 2022.
"Bagi kami yang penting tidak mengalami penurunan dan minimal jumlahnya sama dengan 2021.Kita akan berupaya dan mendorong terus agar pemerintah meningkatkannya untuk tahun-tahun mendatang dengan catatan soal fiskal haruslah diperhatikan,"tandas Benhur.