Sedikitnya 20 kelurahan di kota Ambon, Provinsi Maluku, wajib memasukkan program dan kegiatan guna proses pencairan dana kelurahan pada 2019.

"Badan Pengelola Keuangan (BPK) kota Ambon memberikan batas waktu akhir bagi 20 kelurahan untuk menyerahkan program yang akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Pengelola Keuangan Kota Ambon, Afris Gaspersz, di Ambon, Rabu.

"Batas waktu paling lambat kabupaten/kota se-Indonesia memasukan laporan dari kelurahan yakni pada 15 Mei 2019, karena itu kita mengimbau kelurahan untuk segera memasukkan laporan," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan seluruh lurah di Ambon untuk menyerahkan program dan kegiatan yang akan disampaikan ke Kemendagri.

Program dan kegiatan yang dimasukkan kelurahan, katanya, harus berdasarkan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat kelurahan, sehingga dana yang dikeluarkan juga bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

Diakuinya, jika laporan tidak masuk sampai batas tanggal yang ditetapkan, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor187 tahun 2019 dan Permendagri nomor 130 tahun 2018, maka kota atau kabupaten yang bersangkutan tidak akan dilayani atau dananya hangus, karena dana ini masuk dalam dana alokasi umum (DAU) tambahan.

"Jika sampai pada limit waktu yang ditetapkan kabupaten/kota yang belum memasukkan laporan maka akan dikenakan pinalti yakni tidak bisa mencairkan dana kelurahan," ujarnya.

Di Kota Ambon, kata Afris, sebanyak 20 kelurahan akan menerima alokasi dana kelurahan pada 2019 sebesar Rp7.04 miliar. Ambon masuk dalam kategori baik sehingga akan menerima anggaran sebesar Rp352,9 juta per kelurahan.

Alokasi dana kelurahan ditetapkan berdasarkan Permendagri 130 Tahun 2018 sebagai Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019.

Mekanisme penyaluran dana yakni dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) yang dilakukan ke dalam dua tahap masing-masing 50 persen dengan berbasis pada kinerja pelaksanaan kegiatan.

Pencairan tahap pertama mensyaratkan surat pernyataan dan lampiran rincian komitmen anggaran kelurahan dan ditandatangani kepala daerah. Tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I.

Penggunaan dana kelurahan diarahkan untuk berbagai hal antara lain, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup.

Selain itu, juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.



 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019