Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon tahun 2019.

Pokok pikiran dalam bentuk rekomendasi disampaikan Anggota DPRD Juliana Pattipeilohy dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun 2019 dan pembukaan masa sidang II tahun 2019 serta penyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Ambon, Senin.

14 rekomendasi yang disampaikan diantaranya bidang pertanian dan tanaman pangan, DPRD meminta Pemkot untuk pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Tawiri untuk segera dimanfaatkan sebelum perayaan Idul Adha.

Bidang Pekerjaan Umum yakni pekerjaan jalan lingkar di kecamatan Leitimur Selatan dan di lokasi STAIN, pemkot diharapkan dapat membangun sarana pendukung jalan berupa drainase untuk mencegah kerusakan jalan, realisasi anggaran tahun 2018 banyak meninggalkan masalah pada pihak ketiga, diharapkan Pemkot tidak lagi mengulang masalah di tahun anggaran 2019.

Tempat Pemakaman Umum (TPU) di desa Nania dan Air Besar, juga diminta untuk segera difungsikan karena TPU lama sudah tidak layak.

Bidang Pendapatan daerah, Pemkot diminta lebih serius dalam mengupayakan pungutan pajak dan retribusi daerah, serta melakukan pengkajian terhadap aset daerah di pelabuhan Yos Sudarso, guna memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah.

Bidang kesehatan, Pemkot diminta memperhatikan dan mengoptimalkan penggunaan sarana bangunan puskesmas Rawan inap Airlouw yang belum difungsikan, agar jangkauan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu juga diminta untuk memperhatikan penyebaran tenaga kesehatan di lima kecamatan yang menjadi kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan, serta mendorong untuk memaksimalkan kinerja OPD bidang kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan kedepan semakin baik

Yang menjadi perhatian bidang pendapatan, pengelolaan keuangan daerah dan aset terkait pengelolaan PAD yang bersumber dari retribusi yang selama ini dikelola pihak ketiga, dan tidak mampu memberikan peningkatan dari segi pendapatan.

Pemkot diminta untuk mengembalikan pengelolaan penerimaan retribusi terhadap UPTD pada dinas, sehingga fungsi kontrol dan evaluasi terhadap retribusi dapat dinaikan sesuai potensi objek retribusi di Ambon.

Belum optimalnya pelaksanaan Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah berdampak pada belum adanya paningkatan secara signifikan, sehingga pemkot diminta untuk pro aktif dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi.

Selain itu sejumlah bidang lain juga menjadi perhatian seperti bidang perumahan dan pemukiman terkait kawasan kumuh, bidang pendidikan terkait pengawasan dana BOS dan guru honorer, bidang perindustrian dan perdagangan untuk pemanfaatan pasar rakyat, bidang lingkungan hidup dan persampahan , bidang satpol PP, pemerintahan, hukum, pariwisata dan bidang kependudukan dan catatan sipil.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019