Ketua Bawaslu provinsi Maluku,  Abdulah Ely mengatakan, keluhan sejumlah caleg Partai Demokrat untuk DPRD provinsi dari Dapil VI meliputi kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan kabupaten Kepulauan Aru termasuk kategori dugaan pelanggaran administratif.

"Kalau memang ada indikasi seperti itu maka masuk kategori dugaan pelanggaran administratif dan silahkan dilaporkan ke Bawaslu setempat," katanya, di Ambon, Sabtu..

Abdullah dikonfirmasi terkait adanya keluhan sejumlah caleg DPRD provinsi asal Dapil VI asal Partai Dmokrat yang merasa dicurangi secara internal partai.

Sebab hasil perolehan suara mereka dalam Pemilu serentak 2019 berupa berita acara C-1 KWK tidak diberikan oleh DPC Partai Demokrat kabupaten Kepulauan Aru hingga saat ini.

Meski pun sudah dilakukan pleno penetapan perolehan suara parpol maupun nama caleg yang bakal duduk di kursi legislatif, para caleg yang merasa dicurangi ini bisa melaporkannya ke Bawaslu kabupaten/kota.

"Sebab untuk bisa melanjutkan atau tidak, nantinya akan dilakukan kajian awal, sehubungan dengan batas waktu maksimal paling lambat tujuh hari," ujarnya.

Dikatakkan, mekanisme penyelesaian bisa secara administratif atau juga bisa lewat sengketa hasil Pemilu pada Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Pada pemilu serentak 2019, ada delapan caleg Partai Demokrat di  Dapil VI ini yang menjadi kontestan dan merebut satu kursi ke DPRD Provinsi Maluku namun ada beberapa caleg diantaranya yang merasa perolehan suara mereka bergeser secara internal kepada caleg nomor urut satu yakni Roy Pattiasina.

"Memang benar ada indikasi pergeseran suara caleg secara internal di Partai Demokrat  kabupaten Kepulauan Aru kepada caleg nomor urut satu," kata caleg nomor urut empat, Fredik Metungun.

Ia mengatakan ada indikasi Roy Pattiasina memakai strategi untuk tidak memasang saksi di setiap TPS, tetapi para caleg ini mendasarinya sesuai laporan dari desa-desa kalau mereka mendapatkan suara lebih banyak.

Menurut dia, Roy menang hanya di Kota Dobo, Desa Wakua, dan Desa Silibata, Kecamatan Aru Tengah, namun untuk desa lainnya dimenangkan caleg PD nomor urut empat Fredik.

Selisih menang di Wakua, Roy Pattiasina mendapat 200 lebih suara rakyat dan Fredik dapat 12 suara, kemudian di Desa Silibata 46 suara untuk Roy dan 16 suara untuk Fredik.

"Mulai dari Desa Longgar Apara Roy dapat 30 suara dan saya 44 suara, Desa Bimun nol suara berbanding 50 suara, Mesiang satu suara berbanding 77 suara, Gomogomo nol suara berbanding enam suara, dan kondisi ini sama dengan kampung atau desa lainnya, sehingga masyarakat yakin saya yang lolos ke DPRD Provinsi Maluku," kata Fredik.

Di Kecamatan Key Besar, Fredik juga mengaku mendapatkan 200 suara bukti berita acara C-1 KWK tetapi sudah dialihkan ke Roy Pattiasina.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019