Ambon (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemenkomdigi) RI bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan sosialisasi dan pelatihan implementasi tanda tangan elektronik dan pemanfaatan sertifikat elektronik kepada pejabat pemerintahan di daerah itu.
“Mengingat banyak sekali informasi penting dan terbatas yang ada dalam sistem informasi pemerintah sangat dibutuhkan inovasi pada teknologi digital yang memudahkan proses dalam pekerjaan kita, salah satunya adalah sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik,” kata Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku Melky Lohy di Ambon, Jumat.
Kegiatan itu dihadiri oleh Perwakilan Kemkomdigi, Forkopimda Provinsi Maluku, organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Maluku.
Menurut Lohy, informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam proses e-government pada hakikatnya berisi informasi yang perlu diberi jaminan keamanan, sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanipulasi, dirusak atau disalahgunakan
Berkaitan dengan hal itu, Kadis Kominfo Provinsi Maluku mengharapkan penerapan sertifikat elektronik ini untuk dapat membantu pejabat publik dalam mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan berbagai dokumen, yang awalnya bersifat manual yang dituliskan di atas kertas, menjadi tanda tangan elektronik yang memiliki banyak keuntungan lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.
“Dengan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut, pelayanan dokumen pada setiap OPD akan lebih mudah, setiap ASN yang membutuhkan tanda tangan pimpinan OPD, seperti dokumen surat-surat dan lainnya, tidak lagi bergantung pada kehadiran pimpinan OPD di kantor,” ujar Melky.
Dia menerangkan keabsahan tanda tangan elektronik ini sebagaimana telah tertuang pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.
Lohy mengharapkan melalui sosialisasi implementasi tanda tangan elektronik (TTE) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel sebagai penerapan SPBE dalam memberikan layanan publik yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat dan ASN.
Kemenkomdigi-Pemprov Maluku beri pelatihan implementasi tanda tangan digital
Jumat, 29 November 2024 18:43 WIB