Sebanyak 128 narapidana (Napi) yang beragama Islam penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019.
Pemantauan ANTARA di Lapas kelas II A Ambon, Maluku, pemberian remisi dilakukan di aula seusai melakukan salat id bersama, Rabu pagi.
Rinciannya, 127 napi mendapatkan remisi khusus pemotongan masa tahanan atau RK-I, dengan pemotongan masa tahanan rata-rata satu bulan, sedangkan yang mendapatkan RK-II langsung bebas hanya seorang atas nama Adiatman, namun yang bersangkutan masih ditahan selama tiga bulan karena belum membayar denda.
Kepala Lapas Kelas II A Ambon La Samsudin mengatakan, pemberian remisi kepada 128 orang Napi itu sudah sesuai dengan yang diusulkan.
Sedangkan pemberian remisi dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Hukum HAM Maluku Aji Taha secara simbolik kepada dua orang napi mewakili 126 napi lainnya.
Aji Taha yang juga bertindak selaku Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) sebelum memberikan SK Remisi terlebih dahulu membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutan yang dibacakan Aji Taha meminta kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas sehingga dapat menjadi bekal untuk kembali ke masyarakat.
Kepada seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan diminta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan, mengayomi mereka dengan mengedepankan semangat kebhinekaan, toleransi, serta menghindari ujaran kebencian.
"Berikan mereka pembinaan bukan penderitaan karena sejatinya Lapas dan Rutan bukanlah tempat penghukuman melainkan sebuah tempat pendidikan, teruslah melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan penuh ketulusan yang menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi transparan dan inovatif," ujarnya.
Kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya kepada yang bebas, pihaknya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang maha kuasa.
"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan," katanya.
Aji Taha menambahkan, jumlah Napi di Maluku yang mendapatkan remisi khusus bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019 sebanyak 305 orang, dengan rincian yang mendapatkan RK-I sebanyak 304 orang dan RK-II satu orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Pemantauan ANTARA di Lapas kelas II A Ambon, Maluku, pemberian remisi dilakukan di aula seusai melakukan salat id bersama, Rabu pagi.
Rinciannya, 127 napi mendapatkan remisi khusus pemotongan masa tahanan atau RK-I, dengan pemotongan masa tahanan rata-rata satu bulan, sedangkan yang mendapatkan RK-II langsung bebas hanya seorang atas nama Adiatman, namun yang bersangkutan masih ditahan selama tiga bulan karena belum membayar denda.
Kepala Lapas Kelas II A Ambon La Samsudin mengatakan, pemberian remisi kepada 128 orang Napi itu sudah sesuai dengan yang diusulkan.
Sedangkan pemberian remisi dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Hukum HAM Maluku Aji Taha secara simbolik kepada dua orang napi mewakili 126 napi lainnya.
Aji Taha yang juga bertindak selaku Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) sebelum memberikan SK Remisi terlebih dahulu membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutan yang dibacakan Aji Taha meminta kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas sehingga dapat menjadi bekal untuk kembali ke masyarakat.
Kepada seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan diminta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan, mengayomi mereka dengan mengedepankan semangat kebhinekaan, toleransi, serta menghindari ujaran kebencian.
"Berikan mereka pembinaan bukan penderitaan karena sejatinya Lapas dan Rutan bukanlah tempat penghukuman melainkan sebuah tempat pendidikan, teruslah melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan penuh ketulusan yang menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi transparan dan inovatif," ujarnya.
Kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya kepada yang bebas, pihaknya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang maha kuasa.
"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan," katanya.
Aji Taha menambahkan, jumlah Napi di Maluku yang mendapatkan remisi khusus bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019 sebanyak 305 orang, dengan rincian yang mendapatkan RK-I sebanyak 304 orang dan RK-II satu orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019