Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon membantah tudingan beberapa oknum politisi dan pengusaha di daerah itu bahwa dirinya memiliki saham di PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di bawah pimpinan H. Muhammad Saleh, pemegang HPH di Yamdena.
"Jika ditelusuri, yang pertama memberikan rekomendasi untuk HPH ada di Yamdena ini siapa? Kalau kita bicara HPH hari ini, mestinya kita kaji secara menyeluruh kenapa sampai HPH masih beroperasi sampai saat ini. Apa saya beri izin ini?" kata bupati di Saumlaki, Rabu.
Menurut Petrus, ada pengalihan isu yang dilakukan seseorang agar masyarakat membenci pemerintah daerah. Orang itu mengisukan bahwa bupati sengaja "menendang" Jhon Keliduan (Direktur PT. KJB sebelumnya) keluar dari manajemen agar bupati bisa memiliki sebagian saham di perusahaan yang mengantongi izin mengelola hutan di pulau Yamdena itu.
Ia juga mempertanyakan siapa dalang di balik keberadaan HPH di Kepulauan Tanimbar saat ini.
"Pulau yang kecil ini tapi ada HPH. Pada akhir tahun 2017 HPH saya sudah tutup, meski hanya dua bulan saja. Kemudian Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan kewenangannya memerintahkan untuk HPH dibuka lagi," katanya.
Ia mengakui kewenangan menghentikan operasional HPH di Yamdena adalah pemerintah pusat melalui kementerian LHK, namun dirinya sebagai kepala daerah dan selaku anak Tanimbar telah berani mengambil langkah menutup operasional perusahaan pemegang izin HPH di pulau Yamdena.
Komitmennya itu juga sebagai bukti kuat bahwa dirinya ikut serta dengan masyarakat adat setempat untuk mendorong pelestarian alam hutan Yamdena.
"Bupati yang berani tutup kan hanya saya. Terus sekarang ada yang bilang bawa ada keterlibatan saya di manajemen yang baru. Itu seribu persen fitnah," katanya menegaskan.
Terkait isu bahwa dirinya memiliki saham KJB, Bupati Petrus sudah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kominfo dan Kabag Hukum untuk menelusuri oknum yang sengaja menghembuskan kabar tak sedap ini sehingga bisa dipidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya tantang teman-teman media juga agar silakan melacak. Jika keluarga saya, kakak, adik, anak atau istri saya terlibat di dalamnya (KJB), maka saya bersedia mundur dari jabatan Bupati. Atau jika teman-teman media berani, kasih tahu siapa sumber yang mengatakan hal itu agar kita polisi-kan dia hari ini," katanya.
Bupati lebih jauh menyarankan kepada lembaga-lembaga pemerhati lingkungan di Tanimbar untuk bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KKT dalam menghimpun data sebanyak-banyaknya, guna dijadikan dasar menolak eksistensi HPH di Tanimbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Jika ditelusuri, yang pertama memberikan rekomendasi untuk HPH ada di Yamdena ini siapa? Kalau kita bicara HPH hari ini, mestinya kita kaji secara menyeluruh kenapa sampai HPH masih beroperasi sampai saat ini. Apa saya beri izin ini?" kata bupati di Saumlaki, Rabu.
Menurut Petrus, ada pengalihan isu yang dilakukan seseorang agar masyarakat membenci pemerintah daerah. Orang itu mengisukan bahwa bupati sengaja "menendang" Jhon Keliduan (Direktur PT. KJB sebelumnya) keluar dari manajemen agar bupati bisa memiliki sebagian saham di perusahaan yang mengantongi izin mengelola hutan di pulau Yamdena itu.
Ia juga mempertanyakan siapa dalang di balik keberadaan HPH di Kepulauan Tanimbar saat ini.
"Pulau yang kecil ini tapi ada HPH. Pada akhir tahun 2017 HPH saya sudah tutup, meski hanya dua bulan saja. Kemudian Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan kewenangannya memerintahkan untuk HPH dibuka lagi," katanya.
Ia mengakui kewenangan menghentikan operasional HPH di Yamdena adalah pemerintah pusat melalui kementerian LHK, namun dirinya sebagai kepala daerah dan selaku anak Tanimbar telah berani mengambil langkah menutup operasional perusahaan pemegang izin HPH di pulau Yamdena.
Komitmennya itu juga sebagai bukti kuat bahwa dirinya ikut serta dengan masyarakat adat setempat untuk mendorong pelestarian alam hutan Yamdena.
"Bupati yang berani tutup kan hanya saya. Terus sekarang ada yang bilang bawa ada keterlibatan saya di manajemen yang baru. Itu seribu persen fitnah," katanya menegaskan.
Terkait isu bahwa dirinya memiliki saham KJB, Bupati Petrus sudah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kominfo dan Kabag Hukum untuk menelusuri oknum yang sengaja menghembuskan kabar tak sedap ini sehingga bisa dipidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya tantang teman-teman media juga agar silakan melacak. Jika keluarga saya, kakak, adik, anak atau istri saya terlibat di dalamnya (KJB), maka saya bersedia mundur dari jabatan Bupati. Atau jika teman-teman media berani, kasih tahu siapa sumber yang mengatakan hal itu agar kita polisi-kan dia hari ini," katanya.
Bupati lebih jauh menyarankan kepada lembaga-lembaga pemerhati lingkungan di Tanimbar untuk bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KKT dalam menghimpun data sebanyak-banyaknya, guna dijadikan dasar menolak eksistensi HPH di Tanimbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019