Gubernur Maluku, Murad Ismail telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) lagi terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat praktik korupsi yang memiliki kekuatan hukum tetap guna menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB, Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Maluku Donny Saimima di Ambon, Rabu, mengatakan Gubernur Murad menerbitkan surat keputusan (SK) PTDH tertanggal 29 Mei 2019.

Kelima oknum ASN tersebut adalah Jamaludin Masuku, Frangky Hitipeuw serta Wilson Lalo, Jacomina Patty dan Anna Wairata.

"SK PTDH sudah disampaikan kepada masing-masing oknum ASN tersebut dan pemecatan ini akan dilaporkan Gubernur Maluku sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Mendagri, MenPan-RB dan Kepala BKN," ujar Donny.

Dia mengatakan Gubernur menerbitkan SK PTDH setelah mengkaji amar putusan para oknum ASN tersebut yang diberikan Pengadilan Negeri (PN)Ambon dengan mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

SKB tiga menteri yang dipertegas dengan rapat di Jakarta pada 27 Desember 2018 yang disertai sanksi bila PPK tidak menindaklanjutinya itu sebelum menerbitkan SK PTDH dikaji Biro Hukum Setda Maluku secermat mungkin.

"Kami tidak mau gegabah menerapkan UU No.5 tahun 2014 karena konsekuensinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Donny.

Gubernur Maluku, Murad Ismail sebagai PPK di jajaran Pemprov setempat telah mengarahkan agar segera menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah telah menindaklanjuti SKB tiga menteri maupun pertemuan di Jakarta pada 27 Desember 2018 dengan menyurati para Bupati maupun Wali Kota yang juga menjadi PPK di masing - masing Kabupaten/Kota untuk melaksanakannya.

Gubernur Maluku sebelumnya, Said Assagaff juga telah menerbitkan SK PTDH tertanggal 4 Maret 2019, terhadap lima oknum ASN yakni Lodewik Bremer, Elisa Soplantila, Muntalib Latuconsina, Andreas Jamlay dan Jhon Rante.

Sebelumnya, Mendagri, Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB, Syafruddin dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengeluarkan SKB untuk memberhentikan ASN yang terlibat korupsi dan putusannya sudah inkrah pada 13 September 2018.

Pemecatan itu dilakukan oleh PPK. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan dikenai sanksi.

SKB No. 182/6597/SJ, No. 15 tahun 2018, dan No. 153/KEP/2018, tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
 

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019