Sejumlah Pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara (Maut) belum peroleh Dana Bagi Hasil (DBH) yang di setor oleh Pemerintah provinsi (Pemprov) setempat melalui kas daerah karena dipengaruhi kondisi keuangan daerah sehingga terpaksa menunggak..

Di Kabupaten Halmahera Utara misalnya, menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat, Azis Bopeng dihubungi dari Ternate, Selasa, membenarkan tunggakan pembayaran DBH dari Pemprov Malut tentunya sangat mempengaruhi kondisi keuangan Daerah.

Dia mengatakan, DBH pada triwulan I pada 2019 ada beberapa item pajak yang belum disetorkan ke kas daerah (Kasda) Halut.

"Memang, belum ada tiga DBH  pada triwulan I diantaranya,  DBH pajak air permukaan, pajak bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor," katanya.

Dia mengaku, saat ini baru sekitar lebih dari Rp5 miliar pajak yang diterima dari DBH Provinsi di triwulan I diantaranya, pajak rokok Rp790,156,266 dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp4,798,285,040

"Kami baru menerima DBH triwulan I pada dua item pajak yang disebutkan dan tidak hanya itu, bahkan DBH pajak pemanfaatan air permukaan triwulan IV pada 2017 dan 2018 pun masih menunggak di Pemprov Malut, sehingga telah menyurati kepala Keuangan Pemprov Malut namun belum ada respon balik," ujarnya.

Sehingga, pihaknya berharap dalam waktu dekat sudah ada kabar baik dari Pemprov Malut sebab ini  juga mempengaruhi keuangan daerah jika belum terealisasi.

Sementara itu, Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman ketika dihubungi sebelumnya berharap agar Pemprov Malut segera mencairkan DBH bagi seluruh daerah, termasuk Kota Ternate.



 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019