Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan bersama hingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia pada Sabtu, (13/7) dinihari sekitar pukul 02:00 WIT.

"Identitas korban tewas adalah LW (23), sementara lima orang yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka berinisial HW (28), MIB (25), KML (24), serta JU dan RA masing-masing berusia 19 tahun," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Senin.

Peristiwa tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia ini terjadi di kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, tepatnya di Lorong RT 002/02 Perumahan Pemda 1.

Menurut dia, saat itu sementara berlangsung pesta 'Malam Rimbi' di rumah saksi La Jaia di Perumahan Telkom RT 004/02 Kelurahan Tihu.

Korban LW bersama dua orang temannya yang masih belum diketahui identitasnya melakukan pemukulan terhadap saudara HW, RI, YU dan MU namun belum diketahui apa penyebabnya.

Selanjutnya para tersangka yang mengetahui HW dan rekan-rekannya dipukul lalu mereka mengejar korban LW.

"Rekan-rekan korban berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara LW berlari sendirian hingga sampai di lorong RT 002/02 Perumahan Pemda 1 ( TKP kedua )," jelas Julkisno.

Di TKP kedua inilah korban LW dikeroyok oleh para pelaku dan sempat dilerai oleh dua orang warga hingga personil Polsek Teluk Ambon tiba di TKP dan selanjutnya mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara di Tantui.

Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di RS Bhayangkara sekitar pukul 08:00 WIT.

Korban LW diketahui selama ini beralamat di Dusun Waitetes Negeri Makariki Kecamatan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah.

Lima orang saksi yang melaporkan kejadian ini masing-masing YW (54), MJ (31), RI (26), YO (28) serta LM, sehingga polisi melakukan penangkapan para tersangka berdasatkan laporan nomor : LP/ 91 / VII /2019/Maluku/Res Ambon/Sek Teluk Ambon, tanggal 13 Juli 2019.

Selain mengevakuasi korban ke rumah sakit, polisi juga telah melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti termasuk baju milik korban, dan menangka lima tersangka yang dilakukan personil Buser Polres Pulau Ambon dan Pp Lease dibantu oleh personil Polsek Teluk Ambon l.

"Lima orang yng telah dijadikan tersangka yang melakukan kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia disangkakan melanggar pasal 170 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) juncto pasal 55 KUH Pidana.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019