Inovasi "Ambon city of music"  yakni musik sebagai kekuatan ekonomi kreatif masyarakat Ambon dipaparkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menuju top 45 Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019.
Wali kota Ambon Richard Louhenapessy bersama Ambon Music Office menyampaikan paparan Inovasi "Ambon city of music"  yakni musik sebagai kekuatan ekonomi kreatif masyarakat Ambon, menuju top 45 Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019.
Wali kota Ambon Richard Louhenapessy bersama Ambon Music Office menyampaikan paparan Inovasi "Ambon city of music"  yakni musik sebagai kekuatan ekonomi kreatif masyarakat Ambon, menuju top 45 Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019.

Inovasi pelayanan publik kota Ambon diuji tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk masuk menjadi Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, katanya di Jakarta, Selasa.

Richard dalam paparan menjelaskan, inovasi "Ambon city of music" masuk dalam kategori pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, menjadi kekuatan bagi kota Ambon masuk dalam top 99 inovasi.

Inovasi ini dilatarbelakangi 90 persen masyarakat Ambon memiliki DNA dan intuisi bermusik yang sangat tinggi, tetapi yang menjadi masalah adalah musik belum mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyediakan lapangan kerja kepada masyarakat.

Bersumber dari berbagai permasalahan maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mencanangkan "Ambon City Of Music" pada 2011, dan mendapat respon positif dari Badan Ekonomi Kratif (Bekraf) untuk mendaftarkan Ambon menuju kota musik dunia versi Unesco.

Dikatakannya, inovasi ini bertujuan untuk menciptakan industri keratif musik yang dihasilkan dari kreativitas masyarakat Ambon berbasis harmonis, religius dan sejahtera, serta sejalan dengan SDGS pada 2030.

"Sejak kreativitas musik dijadikan peluang usaha maka angka pengangguran dapat ditekan menjadi 1,5 persen pertahun, dan angka kemiskinan 0,15 persen pertahun, maka inovasi ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja dengan hadirnya tempat usaha dan ruang pertunjukan di Ambon," ujarnya.

Richard mengakui, Ambon merupakan kota pertama di Indonesia yang memiliki inovasi dan branding, hal ini juga ditunjang dengan Peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Ambon kota kreatif berbasis musik, yang merupakan regulasi pertama di Indonesia yang membicarakan hak dan kewajiban musisi dari berbagai tempat usaha.

Inovasi ini lanjutnya, menarik perhatian Bekraf untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif berbasis musik di Ambon.

"Konteks Indonesia merupakan inovasi yang baru dan spesifik dengan mengandalkan musik sebagai lokomotif utama pertumbuhan ekonomi kreatif lokal," katanya.

Dikatakannya, inovasi ini telah dievaluasi secara resmi melalui rapat internal baik rapat koordinasi dan laporan setiap bulan di Ambon Music Office (AMO), rapat antara AMO dan Disparbud, AMo dan Bekraf, serta monitoring dan evaluasi tempat usaha dan perda Ambon berbasis musik tahun 2019.

Selain itu rapat ekternal yakni audit BPK dan monitoring serta evaluasi oleh Bekraf. 

Richard menambahkan, kota Ambon telah menjadi contoh bagi beberapa daerah lain di Indonesia sejak 2011, yang berupaya mengadopsi inovasi ini dengan cara mendaftarkan diri ke Bekraf untuk menjadi kota kreatif berbasis musik.

Paparan inovasi disampaikan Wali kota Ambon dihadapan enam penilai yakni JB Kristiadi, Nurjaman Muchtar, Eko Prasojo, Suryopratomo, Siti Zuhro, Neneng Goenandi.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019