Penanganan kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan speed boat di Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional wilayah XVI (Maluku-Maluku Utara)  masih berjalan dan sudah memasuki penyerahan berkas serta tersangka tahap dua dari penyidik ke penuntut umum.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara pengadaan dua unit speed boat pada BPJN IX Maluku-Malut Tahun Anggaran 2016," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulete di Ambon, Jumat.

Penyerahan berkas perkara serta dua tersangka masing-masing berinisial ZA dan AMM tahap dua ini dilakukan dari penyidik kepada penuntut umum sehingga dalam waktu tidak terlalu lama lagi sudah dapat diteruskan ke pengadilan.

Pada 2015 BPJN Wilayah XVI Maluku-Malut mendapatkan alokasi dana Rp4 miliar lebih untuk membiayai proyek pengadaan dua unit speed boat.

Setelah melalui proses pelelangan, CV. Damas Jaya dinyatakan sebagai pemenang, namun diduga pihak perusahaan ini tidak mengerjakan proyek tersebut sesuai dokumen kontrak.

Karena di dalam dokumen kontrak disebutkan dua unit speed boat ini harus dibuat baru, namun pihak CV. DJ selaku rekanan proyek membeli dua unit speed boat yang sudah jadi.

Harga masing-masing speed boat adalah Rp1,2 miliar sehingga totalnya Rp2,4 miliar, sehingga tersisa dana Ro1,6 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh rekanan.

Sejumlah pihak yang sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Maluku diantaranya ketua panitia pengadaan barang dan jasa dari BPJN XVI berinisial LM dan F selaku pemilik galangan kapal atau orang yang apal sekaligus pem­buat body speed boat.

Tim penyidik sejak November 2018 juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019