Bupati Maluku Tenggara(Malra), Taher Hanubun berkomitmen agar paling terlambat 31 Desember 2019, seluruh desa atau ohoi di wilayah tersebut sudah harus dipimpin oleh kepala desa definitif.

Komitmen itu ditegaskan dan disampaikan Bupati didampingi Wakil Bupati Malra, Petrus Beruatwarin  dalam arahannya di sela-sela apel besar ASN dan Non ASN lingkup Pemkab Malra yang digelar di lapangan upacara kantor Bupati baru Jln Langgur-Debut, Sabtu.

“Ada satu hal yang perlu saya tegaskan kembali, yakni pada 2019 kita harus menyelesaikan jabatan kepala desa atau ohoi definitif di setiap desa di Malra, dan itu sudah menjadi komitmen saya dan Wakil Bupati," katanya.

Karena itu, semua pihak mulai dari pimpinan OPD, ASN hingga Non ASN sampai ke staf yang paling bawah diminta berperan di kampung/ohoi masing-masing untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Saya berharap kita, baik pimpinan OPD, ASN dan pegawai Non ASN, wajib memberikan pemahaman kepada masyarakat- di desa/ohoi kalau rekomendasi yang sudah diberikan oleh Raja (Rat/orang kai), yah pemerintah daerah melaksanakan. Jadi jangan salah bicara bahwa yang atur itu Bupati atau pemerintah daerah”, ujarnya.

Kepala desa/ohoi definitif yang prosesnya sudah melalui Raja/orang kai (rinkot) hingga kecamatan, maka Pemda tinggal melegitimasikannya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK).

“Apa yang sudah ditetapkan oleh Raja/orang kai, kami Pemda tak berani menolak, karena raja/orang kai yang menentukan seseorang yang punya hak atau tidak jadi kita tidak akan bisa ubah," kata Bupati.

"Jika ada satu dua desa yang menginginkan saya ubah SK itu, maka itu tidak mungkin, mau taru parang di leher sayapun itu tidak akan saya ubah. SK itu dapat diubah kecuali Raja/orang kai memutuskan bahwa seseorang harus diganti karena ada kesalahan atau pelanggaran hukum adat,: tandas Bupati.

Ia juga menyatakan falsafah terkait dengan jabatan kepala desa/ohoi yakni “hera ni fo ini, it did fo it did” (milik orang tetap milik orang dan milik kita adalah milik kita)” harus dipertegas kembali..

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019