Tiga terdakwa kasus narkotika dan obat-obatan terlarang masing-masing Achmad Mirzah Malaka, Claudia Lydia Stevanus dan Wanli Yogi Akse alias Wanli dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Awaludin.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Awaludin, di Ambon, Rabu.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.
Ketiga terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatan mereka dan berlaku sopan selama persidangan.
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tiga terdakwa terjadi pada Sabtu (19/1) 2019 sekitar pukul 21:00 WIT bertempat di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Ambon.
Awalnya anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri-ciri tinggi dan kulit sawo matang.
Kemudian sekitar pukul 18:00 WIT polisi melakukan pemantauan dan menemukan terdakwa Claudia Lydia Stevanus dengan menggunakan sepeda motor melintasi lorong Gereja Maranata.
Selanjutnya di Lorong Tosiba, Kecamatan Sirimau Ambon terdakwa dihentikan oleh anggota polisi Dirnarkoba Polda Maluku dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku sedang membawa satu paket ganja yang didapat dari terdakwa Wanli Yogi.
Mendengar pengakuan terdakwa, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa Wanli Yogi dan Wanli mengaku membeli narkoba dari terdakwa Achmad Mirzah Malaka dengan harga Rp1 juta.
Keesokan harinya, anggota polisi Dirnarkoba Polda Maluku kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Achmad Mirzah Malaka.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Awaludin, di Ambon, Rabu.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.
Ketiga terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatan mereka dan berlaku sopan selama persidangan.
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tiga terdakwa terjadi pada Sabtu (19/1) 2019 sekitar pukul 21:00 WIT bertempat di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Ambon.
Awalnya anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri-ciri tinggi dan kulit sawo matang.
Kemudian sekitar pukul 18:00 WIT polisi melakukan pemantauan dan menemukan terdakwa Claudia Lydia Stevanus dengan menggunakan sepeda motor melintasi lorong Gereja Maranata.
Selanjutnya di Lorong Tosiba, Kecamatan Sirimau Ambon terdakwa dihentikan oleh anggota polisi Dirnarkoba Polda Maluku dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku sedang membawa satu paket ganja yang didapat dari terdakwa Wanli Yogi.
Mendengar pengakuan terdakwa, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa Wanli Yogi dan Wanli mengaku membeli narkoba dari terdakwa Achmad Mirzah Malaka dengan harga Rp1 juta.
Keesokan harinya, anggota polisi Dirnarkoba Polda Maluku kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Achmad Mirzah Malaka.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019