Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (Pol PP) Setda Maluku, Ronny Tairas, menyatakan telah memperingatkan staf maupun personilnya agar masalah internal jangan belum apa-apa sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

"Saya setelah dilantik Gubernur Maluku, Murad Ismail pada 23 Juli 2019 langsung melakukan pembenahan internal, termasuk menindaklanjuti laporan ke Kejati Maluku soal dugaan tindak pidana korupsi yang sebenarnya prosesnya harus berjenjang," kata Ronny, sesuai pertemuan dengan staf dan personil Satpol PP Setda setempat, di Ambon, Senin.

Ronny yang sebelumnya salah satu Staf Ahli Gubernur Maluku itu mengemukakan, kesimpulan awal adanya laporan ke Kejati Maluku itu terkait gaji empat bulan terakhir pada 2018 yang belum diterima personil Pol PP.

"Saya telah meminta datanya dan segera menemui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Zulkifly Anwar yang juga baru dilantik pada 23 Juli 2019 untuk mengecek masalahnya mengapa gaji empat bulan terakhir 2018 personil Pol PP belum dibayarkan," ujar Ronny.

Selain itu, pengadaan pakai seragam yang sudah beberapa tahun terakhir ini tidak direalisasikan.

"Jadi telah diingatkan kepada staf dan personil Satpol PP agar bila ada masalah itu hendaknya dilaporkan secara berjenjang karena ada mekanisme pengawasan internal di lingkup Pemprov Maluku," kata Ronny.

Karena itu, gaji empat bulan terakhir 2018 maupun pengadaan pakaian seragam personil Pol PP baru, haruslah dikoordinasikan ke BPKAD Setda Maluku.

"Saya mengecek bila anggarannya ada, maka diminta direalisasikan. Namun, bila tidak ada, bakal diusulkan ditampung dalam APBD Perubahan 2019 karena ini berkaitan dengan hak para personil Satpol PP," ujar Ronny.

Disinggung soal jumlah personil Pol PP honorer, dia menjelaskan, data terakhir sebanyak 169 orang, baik di Damkar, penertiban perda maupun parawisata.

"Saya akan mengkaji perekrutan personil Satpol PP pariwisata sebanyak 48 orang bila tidak tepat di Satpol PP, maka dialihkan ke Dinas Pariwisata agar mekanisme kerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang sebenarnya," kata Ronny.

Dia juga memperingatkan personil Pol PP Setda Maluku, baik yang berstatus ASN maupun honorer agar disiplin bekerja dan tidak terlibat narkoba atau minuman keras.

"Bila terjadi pelanggaran, dipastikan ada penegakkan hukum secara bertahap sesuai prosedur dengan pilihan terakhir diberhentikan," tandas Ronny.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019