Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengkaji bukti kepemilikan lahan tiga sekolah yakni SMP Negeri 16, SD Inpres 55, dan SD Inpres 54 di desa Nania, kecamatan Baguala, kota Ambon.

Asisten I Pemkot Ambon Mintje Tupamahu, di Ambon, Senin, mengatakan, pertemuan yang dilakukan dengan ahli waris pemilik lahan tiga sekolah, terkait bukti kepemilikan lahan yang sedang dikaji oleh bagian Hukum.

"Hasil pertemuan ditindakanjuti dengan kesepakatan tahapan mediasi dan negosiasi, yakni ahli waris harus melengkapi seluruh bukti persyaratan status lahan sekolah," katanya.

Dikatakannya, ahli waris telah membawa dokumen kepemilikan lahan tetapi masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Dokumen tersebut akan dikaji bagian hukum, selanjutnya akan dikomunikasikan secara kekeluargaan dengan tim kuasa hukum Pemkot Ambon maupun ahli waris.

"Prinsinya kita ingin semua masalah ini selesai agar para siswa bisa bersekolah dengan baik tanpa ada gangguan penyegelan sekolah oleh ahli waris," ujar Mintje.

Ahli waris lahan Ibrahim Parera menjelaskan, pihaknya akan melengkapi seluruh bukti kepemilikan sebagai syarat status tanah.

"Dokumen kepemilikan kita semua lengkap, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku bahwa ada kajian yang dilakukan, sehingga tahapan proses ganti rugi dapat diselesaikan," tandasnya.

Tiga sekolah tersebut disegel ahli waris keluarga Ibrahim Parera sejak 30 Juni 2019, hal ini berdampak pada aktifitas pendidikan di tiga lembaga pendidikan tersebut.

Kemudian keluarga besar Parera bersedia melepas segel dengan mempertimbangkan proses pendidikan siswa yang akan memasuki tahun ajaran baru pada 15 Juli 2019..

Keluarga Ibrahim Parera mengklaim ahli waris lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 97/PDT.G/2006/PN.AB 22 Maret 2007, putusan PT Maluku Nomor 24/PDT/2007/PT.MAL tanggal 14 Mei 2007, putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1458 K/ PDT/2007/ 20 Juni 2008.

Serta dasar hukum terakhir yakni putusan Mahkamah Agung nomor 751 K/PDT/2019/ tanggal 24 April 2019.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019