DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) diminta tidak membatalkan kesepakatan dengan Pemkot setempat mengenai alokasi anggaran melalui pola multy years (tahun jamak) untuk sejumlah proyek reklamasi pantai di daerah ini.

"Reklamasi pantai di Ternate sangat penting sebagai salah satu solusi atas keterbatasan lahan untuk lokasi pembangunan usaha jasa dan perdagangan yang menjadi salah satu sektor prioritas Pemkot Ternate," kata seorang pelaku usaha jasa perdagangan di Malut, Muslimin, di Ternate, Senin.

Adanya rencana Pemkot Ternate membangun fasilitas jaringan jalan baru di kawasan reklamasi pantai juga menjadi solusi atas kepadatan lalulintas di pusat Kota Ternate yang selama ini sulit diatasi dengan cara melakukan pelebaran jalan.

Menurut dia, perputaran ekonomi di Ternate cukup tinggi, terutama terkait dengan usaha jasa dan perdagangan sehingga banyak minat pelaku usaha, baik dari wilayah Malut maupun dari daerah lain untuk mengembangkan usaha di Ternate.

Tetapi para pelaku usaha mengalami kesulitan untuk mendapatkan lahan yang reprensentatif untuk lokasi pembangunan usaha di pusat Kota Ternate, oleh karena itu reklamasi pantai yang sebelumnya yang sudah disepakati oleh DPRD dan pemkot harus direalisasikan sesuai rencana semula.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Ternate Mubin A Wahid mengatakan, DPRD pada perinsipnya mendukung anggaran untuk reklamasi pantai di daerah ini, namun untuk merealisasikan sesuai kesepakatan awal dengan Pemkot Ternate yakni dengan pola tahun jamak terkendala dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi.

Sesuai ketentuan proyek yang anggarannya menggunakan pola tahun jamak tidak boleh melewati akhir masa jabatan kepala daerah setempat dan itu artinya sesui kesepakatan dengan DPRD dan Pemkot Ternate anggaran untuk reklamasi pantai melalui pola tahun jamak seharusnya dimulai tahun 2019, tetapi ternyata tidak berjalan sehingga kalau diundur pelaksanaannya terkendala dengan ketentuan bahwa penganggaran proyek jamak tidak boleh melewati akhir masa jabatan Wali Kota Ternate yakni pada 2020.

Oleh karena itu, solusinya adalah kesepakatan DPRD dan pemkot tersebut dibatalkan atau ditinjau ulang dan kemudian anggaran untuk reklamasi pantai, termasuk proyek lainnya yang menggunakan pola tahun jamak kembali dianggarkan dalam APBD setiap tahun anggaran, ujarnya.

Proyek reklamasi pantai yang anggarannya di Ternate menggunakan pola tahun jamak di antaranya reklamasi Pantai Salero hingga Pantai Dufa-Dufa, Ternate Utara dengan anggaran Rp30 miliar dan lanjutan reklamasi Pantai Kalumata dengan anggaran lebih dari Rp10 miliar.
 

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019