Sebanyak 300 pasangan suami istri (Pasutri) yang tersebar di Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) dilaporkan belum memiliki buku nikah dan tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Dari data sementara yang dikumpulkan khususnya di Tobelo lebih dari 300 perkawinan yang sebagiannya di bawah tangan, tidak terdaftar di KUA dan belum memiliki buku nikah," kata Kepala KUA Tobelo Rahman Saha dihubungi dari Ternate, Kamis.

Seperti diketahui, hubungan pernikahannya tidak memiliki legalitas secara hukum dan hal ini terbanyak ditemukan di Kota Tobelo.

Bahkan, pihaknya menerima laporan khususnya dari desa Rawajaya ada 70 pasutri yang tidak memiliki buku nikah. Hal ini sangat disayangkan, tentu ini juga menjadi tanggungjawab oleh kepala KUA agar hubungan pasutri bisa di akui secara hukum legalitasnya.

"Kami mencari jalan keluar agar tidak berlawan dengan regulasi dan akan kami dorong ke pengadilan untuk proses sidang Isbath (Perkawinan yang tidak sah ditetapkan menjadi sah menurut UU melalui putusan Pengadilan Agama) meski sah secara agama," katanya.

Selain itu, perkawinan di bawah tangan alias tidak diakui secara hukum juga memiliki konsekuensi yang sangat berat.

Sebab, anak yang dilahirkan dari nikah siri tidak berhak mendapatkan warisan dari bapak, demikian juga Akta kelahiran anak juga tidak dimuat nama bapak dari bayi dalam daftarnya, melainkan ibu saja.

"Kami berharap agar masyarakat lebih terbuka atas persoalan ini, sehingga selaku KUA Tobelo bisa mengupayakan agar bisa secepatnya masyarakat khususnya Pasutri ini mendapatkan hak dan legalitas secara hukum," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019