Ternate (Antara Maluku) - Banyak pasangan suami-istri (Pasutri) di Provinsi Maluku Utara tidak memiliki surat nikah sehingga mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan termasuk akta kelahiran anak.
Di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menurut laporan masyarakat terutama di Gane Timur, banyak yang belum memiliki surat nikah," kata DPRD Halsel, Asnawi Lagalante, di Ternate, Senin.
Menurut dia, pasutri tersebut menikah sah secara agama tapi tidak mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama setempat, karena berbagai alasan seperti tidak memiliki uang atau kurangnya pemahaman mengenai pentingnya memiliki akta nikah.
Sehubungan itu, Pemkab Halsel diminta membantu pasangan yang belum memiliki surat nikah tersebut dengan memberikan penyuluhan serta kemudahan dalam pengurusannya.
Akte surat nikah tersebut memiliki fungsi yang sangat strategis, misalnya, sebagai syarat dalam mengurus akte kelahiran atau sebagai pegangan dalam proses hukum perdata jika pasangan bersangkutan akan melakukan cerai resmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Halsel Dahrun Samad ketika dihubungi mengakui bahwa di Halsel banyak pasangan suami-istri, terutama yang berada di wilayah pedesaan belum memiliki akte surat nikah.
Pemkab Halsel telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut, di antaranya dengan melakukan pernikahan massal bagi pasangan suami-istri yang belum memiliki akte surat nikah.
Menurut dia, hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan administrasi kependudukan dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan tentang perkawinan.
"Pemkab Halsel sudah dua kali melakukan pernikahan massal tersebut. Pertama pada Maret 2012 di Desa Galala dengan jumlah pasangan yang mengikuti nikah massal 150 pasangan," katanya.
Kemudian, pada penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur¿an (MTQ) tingkat Kabupaten Halsel di Kecamatan Gane Timur pada akhir pekan lalu juga digelar pernikahan massal bagi pasangan yang belum memiliki akta surat nikah dengan jumlah peserta pernikahan 620 pasangan.