Kabupaten Maluku Tenggara sesuai hasil dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk zona hijau atau berada di urutan ke-14 nasional dari 542 pemerintah daerah di Indonesia dengan total nilai skoring 73 persen.

Demikian informasi yang diolah Antara di Maluku, Rabu yang bersumber dari https://korsupgah.kpk.go.id.

Hasil monitoring dan evaluasi Tim Korsupgah KPK mencakup delapan area intervensi penilaian, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD nilai skoring 89 persen, Pengadaan Barang dan Jasa nilai skoring 85 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu nilai skoring 90 persen, Kapabilitas APIP nilai skoring 52 persen, Manajemen ASN nilai skoring 61 persen, Tata Kelola Dana Desa nilai skoring 23 persen, Manajemen Aset Daerah nilai skoring 56 persen, dan Optimalisasi Pendapatan Daerah nilai skoring 100 persen.

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menyatakan hal itu merupakan kebanggaan tersendiri karena secara geografis Maluku Tenggara terletak di ujung tenggara Kepulauan Maluku, berada jauh dari pusat pemerintahan Propinsi Maluku maupun Jakarta (Pemerintahan Pusat).

Menurut bupati, progres yang dicapai merupakan cambuk bagi Pemda Maluku Tenggara agar dapat terus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka pencegahan korupsi dan bebas dari tindak pidana korupsi.

Secara regional Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyabet urutan pertama dari 12 Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Maluku.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019