Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) baru mengalokasikan anggaran Rp3,5 miliar dalam APBD perubahan 2019 untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di daerah ini.
Data yang diperoleh dari Pemkot Ternate, Jumat, anggaran Rp3,5 miliar yang sudah disetujui pula DPRD itu, Rp2,5 miliar diantaranya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp1 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
KPU Ternate mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan pilkada 2020 ke Pemkot Ternate sebesar Rp30 miliar atau naik jika dibandingkan pilkada sebelumnya yang hanya Rp21 miliar, sedangkan Bawaslu Ternate mengusulkan anggaran sebesar Rp16 miliar.
Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman sebelumnya mengatakan, anggaran penyelenggaraan pikada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, oleh karena itu walaupun pemkot dihadapkan keterbatasan APBD, tetap akan memenuhi kebutuhan pilkada yang diajukan KPU dan Bawaslu.
Kebutuhan anggaran pelaksanaan pilkada yang diajukan KPU dan Bawaslu Ternate itu diakomodir dalam APBD 2019 dan APBD 2020, tetapi pemkot tetap akan melakukan pengkajian secara cermat untuk mewujudkan efisiensi penggunaan anggaran pilkada.
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengharapkan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Malut yang akan melaksanakan pilkada pada 2020 untuk melibatkan KPU dan Bawaslu setempat dalam pembahasan anggaran pilkada seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2019.
KPU dan Bawaslu perlu dilibatkan dalam pembahasan pilkada agar pemerintah kabupaten/kota bisa memperoleh gambaran secara komprehensif mengenai kebutuhan anggaran dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada.
"Kalau pemerintah kabupaten/kota mendapatkan gambaran secara komprehensif seperti itu maka diharapkan mereka tidak seenaknya mencoret pos-pos anggaran dalam pelaksanaan pilkada yang diajukan KPU dan Bawaslu," katanya.
Kalau pemerintah kabupaten/kota seenaknya mencoret pos-pos anggaran pelaksanaan pilkada yang diajukan KPU dan Bawaslu setempat, dikhawatirkan akan menghambat pelaksanaan tahapan pilkada yang pada gilirannya akan menghambat upaya mewujudkan pelaksanaan pilkada yang lancar, aman dan tertib.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Data yang diperoleh dari Pemkot Ternate, Jumat, anggaran Rp3,5 miliar yang sudah disetujui pula DPRD itu, Rp2,5 miliar diantaranya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp1 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
KPU Ternate mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan pilkada 2020 ke Pemkot Ternate sebesar Rp30 miliar atau naik jika dibandingkan pilkada sebelumnya yang hanya Rp21 miliar, sedangkan Bawaslu Ternate mengusulkan anggaran sebesar Rp16 miliar.
Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman sebelumnya mengatakan, anggaran penyelenggaraan pikada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, oleh karena itu walaupun pemkot dihadapkan keterbatasan APBD, tetap akan memenuhi kebutuhan pilkada yang diajukan KPU dan Bawaslu.
Kebutuhan anggaran pelaksanaan pilkada yang diajukan KPU dan Bawaslu Ternate itu diakomodir dalam APBD 2019 dan APBD 2020, tetapi pemkot tetap akan melakukan pengkajian secara cermat untuk mewujudkan efisiensi penggunaan anggaran pilkada.
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengharapkan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Malut yang akan melaksanakan pilkada pada 2020 untuk melibatkan KPU dan Bawaslu setempat dalam pembahasan anggaran pilkada seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2019.
KPU dan Bawaslu perlu dilibatkan dalam pembahasan pilkada agar pemerintah kabupaten/kota bisa memperoleh gambaran secara komprehensif mengenai kebutuhan anggaran dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada.
"Kalau pemerintah kabupaten/kota mendapatkan gambaran secara komprehensif seperti itu maka diharapkan mereka tidak seenaknya mencoret pos-pos anggaran dalam pelaksanaan pilkada yang diajukan KPU dan Bawaslu," katanya.
Kalau pemerintah kabupaten/kota seenaknya mencoret pos-pos anggaran pelaksanaan pilkada yang diajukan KPU dan Bawaslu setempat, dikhawatirkan akan menghambat pelaksanaan tahapan pilkada yang pada gilirannya akan menghambat upaya mewujudkan pelaksanaan pilkada yang lancar, aman dan tertib.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019