Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menyiapkan tarif parkir paralel per jam untuk kendaraan roda empat di ruas jalan yang telah ditetapkan.

"Tarif parkir sesuai surat keputusan Wali Kota Ambon sudah siap tinggal ditetapkan tarif parkir baru bagi kendaraan roda empat," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat,

Ia mengatakan, tarif parkir yang dikenakan paralel untuk kendaraan roda empat yakni Rp4000 jam pertama, selanjutnya akan dikenakan Rp2000 per jam.

Sistemnya saat kendaraan parkir, juru parkir akan menempelkan stiker di kendaraan selanjutnya akan dihitung durasi parkir kendaraannya.

Tarif parkir ini katanya, bukan upaya untuk meningkatkan PAD kota, tetapi bentuk pencerahan bagi warga kota agar tidak parkir dari pagi hingga malam, tetapi setelah urusan segera meninggalkan parkiran.

"Aturan parkir yang berlaku sebelumnya dikenakan tarif Rp3.000, tarif ini pemilik kendaraan bisa parkir dari pagi sampai malam. Sekarang tidak lagi, kita akan melakukan parkir per jam," ujarnya.

Richard mengakui, penerapan tarif parkir paralel yang baru dimulai untuk kawasan yang telah diuji coba yakni jalan AY Patty, Said Perintah dan Diponegoro.

Tahap awal telah dilakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan roda empat, agar dapat menyesuaikan dengan aturan yang baru.

Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan pengelola parkir, terkait dengan perubahan pola parkir dan retribusi parkir, sehingga bisa diterapkan.

"Petugas juga sementara melakukan pengecatan marka jalan untuk ruas jalan yang diterapkan parkir parelel. Diharapkan aturan ini dapat diikuti pemilik kendaraan roda empat," tandasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019