Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Maluku minta pemerintah kota Ambon menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pakaian seragam pengemudi Angkutan Kota (Angkot) di Ibu Kota provinsi ini. "Pemkot Ambon perlu memberlakukan Perda sebagai payung hukum untuk menertibkan seragam pengemudi angkot demi peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi darat ini," kata Ketua DPD Organda Maluku Amir Andalas Barus, di Ambon, Selasa. Permintaan tersebut, katanya, sudah ia kemukakan dalam rapat pembahasan Rancana Perda terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dengan Tim Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ambon. Ia menjelaskan, perda pakaian seragam dimaksudkan agar sesama pengemudi saling mengenal rekan seprofesi sehingga terlihat rapi dan memberikan kesan baik kepada setiap pengguna jasa. "Jangan seperti sekarang, kita masih temui ada pengemudi angkot memakai pakaian sobek dan kaus oblong, bahkan kelihatan rambut ketiaknya. Itu menimbulkan kesan tidak sopan," kata Amir Andalas. Dia berharap perda pakaian seragam pengemudi angkutan umum segera diterbitkan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat termasuk wisatawan. "Pakaian tidak perlu mahal karena yang terpenting rapi dan tidak sobek atau sengaja dipotong sehingga kesannya norak," katanya. Dia juga menyatakan Organda akan menyeleksi pengemudi untuk dikirim mewakili Maluku ke kompetisi tertib berlalu lintas di tingkat nasional. DPD Organda Maluku, katanya, pernah mengirim Polly Nanlohy, seorang pengemudi angkot jurusan Terminal Mardika - Benteng Atas ke kompetisi tersebut dan ternyata berhasil meraih ranking delapan. "Prestasi ini perlu diteladani rekan seprofesi Polly sehingga di tahun mendatang wakil Maluku bisa mencapai ranking lebih baik," katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010