Empat pemerintah kabupaten (pemkab) di Provinsi Maluku yang akan menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah pada 2020 dinilai belum serius menanggapi usulan anggaran pengawasan yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masing-masing kabupaten.

"Terkait dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) empat kabupaten di Maluku yang akan melaksanakan pilkada sampai hari ini seperti kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) belum pernah melakukan rapat bersama pemda terkait usulan anggaran pengawasan yang telah disampaikan," kata Komisioner Bawaslu Maluku Astuti Usman di Ambon, Senin.

Tiga kabupaten lainnya yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 adalah Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, serta Kabupaten Maluku Barat Daya.

"Tetapi terkait dengan penyampaian surat dan sebagainya, itu sudah dilakukan oleh Bawaslu SBT namun belum juga ada jawaban dari pemda sehingga masih menunggu, bahkan bupati sendiri sulit dijumpai," ujarnya.

Untuk Kabupaten Bursel, kata Astuti, sudah dibacarakan bersama antara Bawaslu dengan tim anggaran pemerintah daerah setempat, namun berkaitan dengan pengusulan yang disampaikan tidak semuanya diterima oleh pemda jadi belum sesuai dengan harapan Bawaslu.

Karena setiap tahapan pemilu itu sudah ada pengusulan yang disampaikan sesuai usulan dalam rancangan anggaran Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, sehingga mereka belum mau menandatangan NPHD karena ada beberapa item yang tidak dimasukan dalam persetujuan pemda.

"Bila tidak disetujui usulan anggarannya maka ada beberapa item bakal muncul kendala yang dialami Bawaslu dalam pengawasan itu sendiri," ujarnya.

Apa yang disampaikan Bawaslu empat kabupaten yang menyelenggarakan pilkada ini sudah sesuai dengan tahapan program dan jadwal yang telah ditetapkan KPU dan semuanya itu harus diawasi oleh Bawaslu.

"Jadi ada anggaran yang diusulkan tidak sesuai dengan yang disetujui pemerintah daerah, misalnya di Bursel diusulkan sekitar Rp17 miliar tetapi yang disetujui hanya Rp7 miliar," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Maluku lainnya, Polly Titaley menjelaskan, untuk Kabupaten Kepulauan Aru dan MBD juga telah diusulkan anggaran pengawasan ke TAPD.

"Usulan anggarannya sudah dibahas bersama antara Bawaslu dengan pemerintah daerah dua kabupaten ini, seperti Aru yang jumlah yang disetujui berbeda dengan yang ditetapkan saat akan dilakukan penandatanganan NPHD," katanya.

Persoalan inilah yang membuat Bawaslu Aru tidak bersedia menandatangani NPHD dan sama halnya dengan teman-teman KPU di sana juga menolaknya, karena yang ditetapkan bersama tim anggaran pemda saat pembahasan berbeda.

Sementara di Kabupaten MBD, anggaran pengawasan yang dialokasikan pemda juga sangat kecil sehingga dinilai tidak cukup untuk mendukung kegiatan operasional pengawasan dari tingkat kabupaten sampai tingkat pengawas di setiap TPS.

Padahal kegiatan penguatan kelembagaan, sosialisasi, bimtek, atau rakor memerlukan dukungan anggaran pemerintah daerah yang memadai.

Untuk Kabupaten Kepulauan Aru yang disepakati Bawaslu bersama tim anggaran pemerintah daerah adalah Rp14 miliar tetapi dalam draft kesepakatan yang ditandatangan menyusut jauh menjadi Rp7 miliar.

Sementara untuk Kabupaten MBD diusulkan Rp25 miliar dan arahan Sekda MBD selaku ketua tim anggaran hanya Rp1,5 miliar.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019