Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Ternate, Maluku Utara (Malut) menyelidiki adanya produk pakaian diimpor secara ilegal dari berbagai negara, karena barang-barang tersebut dapat pengaruhi produk pakaian Indonesia.
"Pakaian ini, kebanyakan dari Negara Cina dan Thailand. Impor pakaian bekas dari dua negara tersebut bukan baru sekali, bahkan berulang kali saat pakaian rombengan masuk di Malut," kata Kepala Seksi Patuhan Internal dan Penyuluhan Budi Setiono di Ternate, Selasa.
Pedagang pakaian bekas atau Ballpress di Pasar Higienis Malut belum mengetahui pakaian tersebut impor dari luar negeri.
Budi mengatakan, dalan dokumen belum ditemukan pakaian bekas atau ballpress yang dijual di Malut.
Menurut dia, barang yang diketagori impor dari negara lain, jika pengerimannya secara langsung ke Maluku Utara, tetapi pakaian bekas yang ada kebanyakan pengirimannya dari dari satu daerah ke daerah lain.
Sehingga, hal ini bukan menjadi kewenangan Bea Cukai untuk melakukan penindakan sebagai penemuan barang bekas dari luar negeri.
"Sejauh ini kita belum ada secara dokumen soal penemuan ballpres di Malut, yang ada itu merupakan pengiriman antara daerah dengan kapal perintis jadi kita tidak bisa lakukan penahanan," ujarnya.
Meski begitu, kata dia, jika Ternate ada pasar khusus penjualan pakaian bekas, akan dilakukan pengawasan, agar bisa memastikan pakaian tersebut diambil dari daerah mana saja agar dokumen daerah yang mengirim pakaian bekas di Malut.
"Apalagi, sesuai aturun ,pakaian bekas atau Ballprea ini sudah tidak bisa diperjualan belikan, artinya Negara sudah melarang," katanya.
Bahkan, kata dia, barang impor ballpres dapat mempengaruhi sektor perekonimian daerah, karena daya beli masyrakat untuk membeli produk lokal Indonesia mulai menurun. Apalagi, ballpres yang dijual sebagian masih berkualitas dengan harga yang murah, sehingga dinilai mengancam produk lokal Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Pakaian ini, kebanyakan dari Negara Cina dan Thailand. Impor pakaian bekas dari dua negara tersebut bukan baru sekali, bahkan berulang kali saat pakaian rombengan masuk di Malut," kata Kepala Seksi Patuhan Internal dan Penyuluhan Budi Setiono di Ternate, Selasa.
Pedagang pakaian bekas atau Ballpress di Pasar Higienis Malut belum mengetahui pakaian tersebut impor dari luar negeri.
Budi mengatakan, dalan dokumen belum ditemukan pakaian bekas atau ballpress yang dijual di Malut.
Menurut dia, barang yang diketagori impor dari negara lain, jika pengerimannya secara langsung ke Maluku Utara, tetapi pakaian bekas yang ada kebanyakan pengirimannya dari dari satu daerah ke daerah lain.
Sehingga, hal ini bukan menjadi kewenangan Bea Cukai untuk melakukan penindakan sebagai penemuan barang bekas dari luar negeri.
"Sejauh ini kita belum ada secara dokumen soal penemuan ballpres di Malut, yang ada itu merupakan pengiriman antara daerah dengan kapal perintis jadi kita tidak bisa lakukan penahanan," ujarnya.
Meski begitu, kata dia, jika Ternate ada pasar khusus penjualan pakaian bekas, akan dilakukan pengawasan, agar bisa memastikan pakaian tersebut diambil dari daerah mana saja agar dokumen daerah yang mengirim pakaian bekas di Malut.
"Apalagi, sesuai aturun ,pakaian bekas atau Ballprea ini sudah tidak bisa diperjualan belikan, artinya Negara sudah melarang," katanya.
Bahkan, kata dia, barang impor ballpres dapat mempengaruhi sektor perekonimian daerah, karena daya beli masyrakat untuk membeli produk lokal Indonesia mulai menurun. Apalagi, ballpres yang dijual sebagian masih berkualitas dengan harga yang murah, sehingga dinilai mengancam produk lokal Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019