Aparat Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan enam tersangka terduga pelaku destructive fishing yang menggunakan bahan peledak bom ikan di Tanjung Gorango, Pulau Bacan.
"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dengan menggunakan HP, dengan identitas Basri yang melihat sebuah longboat melakukan bom ikan di sekitar perairan Paramasan serta tiga longboat yang sering beraktivitas di daerah ini dan melaporkan ke aparat kepolisian setempat," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro di Ternate, Selasa.
Dalam penangkapan itu, sejumlah pelaku yang diamankan, yakni Lutfi Yusuf alias Dodi (30 tahun) warga Amasing Kota Jalan Pasar Lama Kecamatan Bacan Tengah Kabupaten Halmahera Selatan, Safrudin, Ifan warga Kampung Baru Kecamatan Batang Kabupaten Halmahera Selatan, Haslim Hanafi Sangaji, Ahmad Nesi, Kampung Baru Kecamatan Batang Kabupaten Halmahera Selatan dan Sarman La Ucu, Kampung Baru Kecamatan Batang Kabupaten Halmahera Selatan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis 24 Oktober 2019 pukul 07.00 Wit Personel Dit Polairud Polda Malut Marnit Bacan dan Personel KP XXX-2003 melaksanakan Patroli gabungan menuju TKP Tanjung Paramasan," kata Kabid Humas didampingi Kaur Mitra Subbid Penmas Iptu Eksan Umanailo.
Menurut dia, sekitar pukul 08.20 Wit bertempat di Perairan Tanjung Gorango, personel melihat longboat yang mencurigakan kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan serta berhasil mengamankan longboat yang terdapat dua orang terduga pelaku bom ikan.
Sedangkan, pada pukul 09.25 Wit personel kembali menangkap satu unit longboat dengan empat orang terduga pelaku bom ikan, dalam proses penangkapan terduga pelaku membuang tas yang diduga bom ke laut sehingga personel melakukan pencarian/penyelaman dengan kedalaman 10 meter dan berhasil menemukan barang bukti bom.
Dia menyatakan untuk barang bukti yang diamankan longboat dua unit, mesin 40 PK dua buah, dua kompressor, bom sebanyak sembilan botol, kolbox delta 6 buah, ikan 150 kg.
Yudi menambahkan, untuk pelaku yang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 dan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui oleh UU nomor 45 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dengan menggunakan HP, dengan identitas Basri yang melihat sebuah longboat melakukan bom ikan di sekitar perairan Paramasan serta tiga longboat yang sering beraktivitas di daerah ini dan melaporkan ke aparat kepolisian setempat," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro di Ternate, Selasa.
Dalam penangkapan itu, sejumlah pelaku yang diamankan, yakni Lutfi Yusuf alias Dodi (30 tahun) warga Amasing Kota Jalan Pasar Lama Kecamatan Bacan Tengah Kabupaten Halmahera Selatan, Safrudin, Ifan warga Kampung Baru Kecamatan Batang Kabupaten Halmahera Selatan, Haslim Hanafi Sangaji, Ahmad Nesi, Kampung Baru Kecamatan Batang Kabupaten Halmahera Selatan dan Sarman La Ucu, Kampung Baru Kecamatan Batang Kabupaten Halmahera Selatan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis 24 Oktober 2019 pukul 07.00 Wit Personel Dit Polairud Polda Malut Marnit Bacan dan Personel KP XXX-2003 melaksanakan Patroli gabungan menuju TKP Tanjung Paramasan," kata Kabid Humas didampingi Kaur Mitra Subbid Penmas Iptu Eksan Umanailo.
Menurut dia, sekitar pukul 08.20 Wit bertempat di Perairan Tanjung Gorango, personel melihat longboat yang mencurigakan kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan serta berhasil mengamankan longboat yang terdapat dua orang terduga pelaku bom ikan.
Sedangkan, pada pukul 09.25 Wit personel kembali menangkap satu unit longboat dengan empat orang terduga pelaku bom ikan, dalam proses penangkapan terduga pelaku membuang tas yang diduga bom ke laut sehingga personel melakukan pencarian/penyelaman dengan kedalaman 10 meter dan berhasil menemukan barang bukti bom.
Dia menyatakan untuk barang bukti yang diamankan longboat dua unit, mesin 40 PK dua buah, dua kompressor, bom sebanyak sembilan botol, kolbox delta 6 buah, ikan 150 kg.
Yudi menambahkan, untuk pelaku yang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 dan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui oleh UU nomor 45 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019