Operator pengelola menara telekomunikasi di kota Ambon belum memenuhi kewajiban membayar retribusi  2019 mencapai Rp960 juta kepada Pemkot setempat.

"Selama 2019 belum ada operator pengelola yang membayar retribusi menara telekomunikasi kepada Pemkot Ambon, " kata Plt Kepala dinas perhubungan, Robby Sapulette di Ambon, Selasa.

Ia menambahkan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi wajib dibayarkan kepada pemerintah yakni pembayaran atas pelayanan jasa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.

Retribusi pengendalian menara telekomunikasi sangat potensial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Ambon.

"Batas jatuh tempo pembayaran retribusi 31 Desember 2019, kita berharap ada itikad baik dari pengelola untuk membayar sebelum tanggal jatuh tempo," ujarnya.

Pihaknya juga telah mengirimkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada pihak provider agar dapat melunasinya, karena sampai batas jatuh tempo masih ada tunggakan, Pemkot akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaian.

"Kita telah mengirimkan SRKD dan ditindaklanjuti dengan mengutus staf untuk menjemput bola pelunasan retribusi sebelum tanggal jatuh tempo," katanya.

Diakuinya, jika sampai batas waktu belum membayar tunggakan retribusi maka akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk dituntaskan.

Langkah tegas yang akan ditempuh pihaknya yakni proses hukum karena pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Kejari Ambon.

"Kita telah melakukan kerja sama dengan Kejari Ambon, jika pengelola operator tidak melunasi, maka akan menyerahkan ke pihak yang berwajib," lanjutnya.

Robby menambahkan, bukan hanya tagihan retribusi di tahun 2019, tetapi beberapa provider juga memiliki piutang yang belum dibayar pada tahun 2018.

Piutang tahun 2018 sejumlah operator mencapai Rp100 juta, sehingga harus dilunasi.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019