Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) untuk menekan angka kriminalitas menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

"Tentunya, kebijakan Polda Maluku Utara dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sangat dinamis, salah satunya mengantisipasi peredaran miras yang dapat mengganggu kamtibmas," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) AKBP Adib Rodjikan di Ternate, Sabtu.

Pihaknya berharap dalam momentum merayakan Natal maupun tahun baru semestinya diisi dengan berbagai kegiatan positif yang bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan.

Selain itu, Polda Malut mengajak agar masyarakat tetap menjaga kekompakan dan menghindari berbagai berita hoaks yang bisa memecah kebersamaan yang telah terbina selama ini.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah merazia peredaran minuman keras tradisional Cap Tikus yang didatangkan dari Halmahera maupun Sulawesi.

Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda menyatakan timnya intensif melakukan penindakan terhadap pelaku yang menyelundupkan minuman keras tradisional yang didatangkan dari Pulau Halmahera.

Bahkan, tim sebelumnya berhasil mengamankan sebanyak 120 kantong minuman keras melalui Operasi Pekat Kieraha 2019. Saat ini, minuman keras sebanyak 120 kantong plastik diamankan di Polsek KPPP Ahmad Yani.

Polres Ternate dalam penanganan minuman keras di daerah ini dibantu Tim Tipiring Dit Samapta Polda Malut. Sejumlah lokasi menjadi tempat distribusi minuman keras tersebut seperti pelabuhan.

Sebelumnya, Tim Dit Samapta Polda Malut melakukan patroli dan razia miras di kelurahan tersebut sesuai dengan informasi yang diterima. Pada saat melakukan razia, tim berhasil mengamankan 1.430 kantong plastik minuman keras Cap Tikus di semak-semak.

Sebanyak 1.430 kantong plastik minuman keras tradisional itu diamankan dari samping salah satu rumah warga di Kota Ternate Utara.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019