Utang transaksi gadai sertifikat tanah kantor Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya milik pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku di BNI 46 Cabang Ambon sisa Rp1 miliar lebih dari kredit sebesar Rp3 miliar lebih oleh mantan Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, Anthonius Sihaloho.

Plt Dirut Panca Karya, Rusdy Ambon, dikonfirmasi, Senin, membenarkan sisa gadai tersebut yang harus dilunasi pada 15 Desember 2019.

Gadai sertifikat tanah PD Panca Karya pada 2018 itu untuk membayar gaji pegawai yang berkisar Rp800 - 900 juta per bulan.

"Jadi saya setelah dipercayakan Gubernur Maluku, Murad Ismail dengan SK tertanggal 22 Mei 2019 telah membayar Rp500 juta, menyusul Anthonius Rp1 miliar sehingga sisa Rp1.000.054.000," ujarnya.

Rusdy mengakui, pembayaran gadai tanah kantor PD Panca Karya tersebut merupakan bagian dari pembenahan manajemen yang selama lima bulan terakhir ini secara keseluruhan telah membayar utang sebesar Rp1,7 miliar.

Utang Rp1,7 miliar itu antara lain membayar gadai sertifikat lahan kantor PD Panca Karya, BBM dari PT. Sumber Rejeki dan biaya doking kapal motor penyeberangan (KMP). 

"Saya menemukan mekanisme yang 'sakit' setelah Inspektorat Setda Maluku melakukan audit dan BPKP Perwakilan Maluku  mengevaluasi. Hanya saja, besaran utang secara resmi akan diumumkan bila mereka yang bertanggung jawab tidak memenuhi kewajibannya," katanya.

Kemelut di PD Panca Karya, menurut Rusdy, disebabkan manajemen yang buruk, sarana dan prasarana kantor bocor maupun banjir, SDM terbatas dan kurang berinovasi dalam berbisnis.

Karena itu, manajemen diperbaiki, membangun kantor berlantai dua pada 2020, menyeratkan staf mengikuti Diklat maupun Bimtek dan inovasi berbisnis.

"Saya berusaha dengan pembenahan manajemen dan lainnya diharapkan pada 2020 PD Panca Karya sudah bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD)," tandas Rusdy.
 

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019