Ambon (ANTARA) -
Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Maluku mengapresiasi kinerja manajemen Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya yang secara bertahap bisa melunasi utang BUMD Pemprov setempat sejumlah Rp8 miliar.
"Kebijakan melunasi sebagian utang PD Panca Karya ini perlu diapresiasi karena tujuannya adalah membuat perusahaan daerah ini semakin berkembang dan sehat," kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Kamis.
Penegasan Richard disampaikan saat memimpin rapat kerja komisi dengan manajemen PD Panca Karya, PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon, Disperindag, Rektor IAIN Ambon, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, BPBD, dan Balai Wilayah Sungai.
Dalam rapat kerja tersebut juga diundang para ketua RT dan warga yang rumahnya mengalami bencana banjir dan tanah longsor akibat hujan lebat yang terjadi pada 3 Oktober 2020.
Wakil Ketua Komisi III, Hatta Hehanussa meminta kebijaksanaan PD. Panca Karya juga untuk meninjau kembali proses Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan terhadap sejumlah karyawan.
"Kasihan mereka karena di tengah pandemi COVID-19 sekarang ini, sudah pasti akan mengalami kesulitan untuk menghidupi keluarga, sehingga saya meminta PD. Panca Karya untuk mencari solusi terbaik," ujarnya.
Menurut dia, bila ada penerimaan pegawai di waktu-waktu mendatang maka para pegawai tersebut harus menjadi prioritas utama PD. Panca Karya dalam soal rekrutmen.
Namun dia juga memberikan apresiasi kepada PD. Panca Karya dengan pencapaian-pencapaian yang telah dilakukan, di mana salah satunya adalah terkait pelunasan sebagian utang perusahaan.
"Saya berharap seluruh utang itu bisa dibayarkan agar sebagai perusahaan milik daerah, Panca Karya bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Hatta.
Plt Direktur Utama PD Panca Karya, Rusdy Ambon mengatakan telah melunasi sebagian utangnya kepada sejumlah pihak sejumlah Rp8 miliar dari keseluruhan utang Rp12 miliar.
"Tersisa Rp 4 miliar dan sisa utang ini saya menargetkan selesai pada September 2020. Namun, pandemi COVID-19, maka utang tersebut belum bisa dilunasi sesuai target," ujarnya.
Selain akibat pandemi COVID-19, pihaknya belum bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh pegawai, tetapi ada dua solusi yang ditawarkan kepada para pegawai, yakni tidak di-PHK-kan, tetapi gajinya dibayar hanya 50 persen saja.
Dia mengaku, setiap bulannya PD. Panca Karya harus membayar gaji pegawai sebesar Rp 900 juta, dan itu dirasakan sangat berat.
"Sekarang, setelah adanya kesepakatan dengan pegawai untuk membayar gaji hanya sebesar 50 persen, maka setiap bulannya kita harus meneyiapkan Rp450 juta," tandas Rusdy.