Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMPBC) type C Ambon memusnahkan ribuan rokok dan minuman ilegal.
Pemusnahan Barang Milik Negara yang merupakan hasil pengawasan bidang cukai periode 2017-2019, dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun KPPBC TMPBC Ambon ke-7 di Ambon, Selasa. Kepala KPPBC TMPBC Ambon Yanti Sarmuhidayanti mengatakan, pemusnahan yang dilakukan saat ini sebanyak 20 kasus penegakan di bidang bea cukai dengan perkiraan nilai BMN sebesar Rp66.9 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp25.3 juta.
Barang milik negara yang dimusnahkan yakni hasil tembakau berbagai merek dengan jumlah 6.988 batang rokok, minuman mengandung kadar alkohol sebanyak 21 botol dan 300 botol liquid vape.
Diakuinya, penindakan terkait rokok ilegal terdiri dari rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, dilengkapi pita cukai tetapi palsu dan dilengkapi pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukan.
Dari hasil penindakan BMN berupa rokok ilegal, ditemukan di beberapa kawasan yang merupakan kawasan transmigran.
Rokok ilegal ini dijual dengan harga yang relatif murah dibandingkan rokok legal. Hal ini membuat petugas menyasar kantong trasmigran.
"Upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui dari mana rokok tersebut didapatkan, karena kita perlu mengetahui sentra industri rokok, " ujarnya.
Dikatakannya, sesuai sifat dan karakteristik barang maka pemusnahan BNM dilakukan dengan cara dihancurkan dipecahkan dan dibakar.
"Seluruh BMN dimusnahkan agar tidak tidak dapat dipakai atau dimanfaatkan kembali oleh pelaku usaha atau masyarakat, " katanya.
Kegiatan pemusnahan ini pihaknya mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketetapan dengan menjalankan usaha secara legal.
"Disamping itu kegiatan pemusnahan merupakan bukti nyata bahwa pemerintah berupaya melindungi masyarakat dan industri dari peredaran barang ilegal demi menciptakan stabilitas yang bersih adil dan transparan, " tandasnya.
Sedangkan untuk minuman, disita dari tempat usaha yang tidak mempunyai ijin menjual minuman yang mengandung alkohol.
Setiap pelaku usaha yang akan melakukan penjualan minuman mengandung alkohol harus memiliki Ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Jika belum mempunyai ijin dan melakukan penjualan terkait barang kena cukai yang ada di lokasi tersebut kita lakukan penyitaan, " tandas Yanti.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019