Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kota Ambon (Angganoto Ura, Amir Gaos Latuconsina, dan Jon Metubun) mulai menjalani persidangan d Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Majelis hakim tipikor yang diketuai Ahmad Hukayat didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Jumat, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tim JPU Kejati Maluku: I.G.D. Widhartama, Youceng Ahmadaili, dan kawan-kawan.
JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Amir Gaos selaku Direktur PT Reminal Utama Sakti menangani pengerjaan proyek tahap kedua dan ketiga dalam kurun waktu April 2008 hingga November 2009.
Terdakwa bersama saksi Johny Metubun selaku pelaksana konsultan pengawas dari CV Jasa Intan Mandiri dan Angganoto Ura sebagai PPTK pada Dinas Perhubungan Kota Ambon dalam proyek ini didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp3 miliar.
Pekerjaan fisik di lapangan, di antaranya berupa pembangunan gedung terminal dengan alokasi dana Rp12,5 miliar dan belanja modal konstruksi terminal dengan pagu anggaran sebesar Rp15,891 miliar.
"Pemilihan penyedian barang/jasa untuk pekerjaan pembangunan terminal transit dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung oleh PPTK," kata JPU.
Penunjukan langsung ini diperkuat dengan surat Kadis Perhubungan Kota Ambon (saat itu) Fredik Haulussy, Wali Kota M.J. Papilaya, dan terdakwa Angganoto Ura selaku PPTK.
Perbuatan terdakwa Amir Gaos, John Metubun, dan Angganoto Ura didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Proses persidangan awal ini sempat diskors majelis hakim karena kondisi terdakwa Amir Gaos yang sakit.
Melalui penasihat hukummnya, Moretz Latumeten dan Joymico Syaranamual, meminta penangguhan penanganan 1 hari agar kliennya bisa memeriksa kesehatan di dokter ahli.
Penasihat hukum meminta waktu pada hari Sabtu (7/12) agar kliennya menjalani pemeriksaan. Namun, tim JPU keberatan dengan alasan hari libur dan tidak ada pegawai yang masuk kantor.
Majeli hakim akhirnya mengambil jalan tengah dengan mengizinkan terdakwa Amir Gaos menjalani pemeriksaan dokter pada hari Jumat setelah selesai menjalani persidangan.
"Namanya hari libur dan tidak ada pegawai yang masuk kantor dan ini terkait dengan masalah pengawalan terdakwa oleh jaksa dan polisi sehingga diputuskan hari ini langsung melakukan pemeriksaan," kata majelis hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Majelis hakim tipikor yang diketuai Ahmad Hukayat didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Jumat, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tim JPU Kejati Maluku: I.G.D. Widhartama, Youceng Ahmadaili, dan kawan-kawan.
JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Amir Gaos selaku Direktur PT Reminal Utama Sakti menangani pengerjaan proyek tahap kedua dan ketiga dalam kurun waktu April 2008 hingga November 2009.
Terdakwa bersama saksi Johny Metubun selaku pelaksana konsultan pengawas dari CV Jasa Intan Mandiri dan Angganoto Ura sebagai PPTK pada Dinas Perhubungan Kota Ambon dalam proyek ini didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp3 miliar.
Pekerjaan fisik di lapangan, di antaranya berupa pembangunan gedung terminal dengan alokasi dana Rp12,5 miliar dan belanja modal konstruksi terminal dengan pagu anggaran sebesar Rp15,891 miliar.
"Pemilihan penyedian barang/jasa untuk pekerjaan pembangunan terminal transit dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung oleh PPTK," kata JPU.
Penunjukan langsung ini diperkuat dengan surat Kadis Perhubungan Kota Ambon (saat itu) Fredik Haulussy, Wali Kota M.J. Papilaya, dan terdakwa Angganoto Ura selaku PPTK.
Perbuatan terdakwa Amir Gaos, John Metubun, dan Angganoto Ura didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Proses persidangan awal ini sempat diskors majelis hakim karena kondisi terdakwa Amir Gaos yang sakit.
Melalui penasihat hukummnya, Moretz Latumeten dan Joymico Syaranamual, meminta penangguhan penanganan 1 hari agar kliennya bisa memeriksa kesehatan di dokter ahli.
Penasihat hukum meminta waktu pada hari Sabtu (7/12) agar kliennya menjalani pemeriksaan. Namun, tim JPU keberatan dengan alasan hari libur dan tidak ada pegawai yang masuk kantor.
Majeli hakim akhirnya mengambil jalan tengah dengan mengizinkan terdakwa Amir Gaos menjalani pemeriksaan dokter pada hari Jumat setelah selesai menjalani persidangan.
"Namanya hari libur dan tidak ada pegawai yang masuk kantor dan ini terkait dengan masalah pengawalan terdakwa oleh jaksa dan polisi sehingga diputuskan hari ini langsung melakukan pemeriksaan," kata majelis hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019