Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) intensif membenahi pelayanan masyarakat terkait adanya rekomendasi BPK-RI terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak dan Retribusi di dua instansi tersebut.

"Tentunya, rekomendasi untuk dua instansi yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) harus dipandang baik agar bisa maksimalkan tugas-tugas Pemkot bisa terlaksana dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel," kata Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman di Ternate, Minggu.

Menurut dia, rekomendasi BPK itu harus dipandang baik, karena itu sangat membantu pemerintah Kota Ternate dalam memaksimalkan tugas-tugas Pemkot, terutama pembangunan dan pelayanan masyarakat dan kalau hal ini sudah maksimal, berarti BPK sudah tidak lagi keluarkan rekomendasi.

Wali Kota menyatakan, sesuai dengan aturan bahwa waktunya selama 60 hari harus dikembalikan, tetapi dalam pemerikaan oleh BPK hanya dua SKPD yakni BP2RD dan Disperindag Kota Ternate. Selain itu, BPK juga rekomendasikan ke Inspektorat untuk Dinas yang lainnya.

Sedangkan, untuk kerugian Negara dalam rekomendasi belum nampak, baru dilihat itu poin-poin dari BPK.

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara memberikan 16 rekomendasikan ke Pemkot Ternate terkait dengan PAD di dua Instansi Pemkot yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD), untuk segera ditindaklanjuti. Penyerahan dokumen telah diserahkan kepada pihak BPK, dan ini akan disampaikan ke Wali Kota, agar bisa ditindaklanjuti.

Bahkan, penyerahan dokumen ini berupa pendapatan retribusi dan pajak, selanjutnya akan ditelusuri oleh Inspektorat Kota Ternate, tetapi dalam dokumen yang diberikan oleh BPK, pasti saja ada temuan, karena, dari pihak BPK hanya memberitahukan garis-garis besar.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani P Mahli menyatakan, pendapatan dan retribusi hanya terdapat dua instansi yakni Disperindag dan BP2RD, sedangkan batas waktu yang ditentukan BPK-RI, masih dilihat rekomendasinya dulu, karena belum diketahui temuan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019