Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menyita banyak aset milik tersangka pembobol dana BNI 46 Cabang Ambon senilai Rp58,9 miliar lebih di Kota Makassar dan Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Fradiba.

"Polda Maluku melalui Direktorat Reskimrus terus melakukan pengembangan pemeriksaan aset milik Fradiba dan sudah cukup banyak yang disita," kata Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa di Ambon, Selasa.

Penjelasan Kapolda disampaikan dalam rilis akhir tahun yang dihadiri Wakapolda, Irwasda, serta para Direktur dan Kepala Biro di jajaran Polda Maluku.

"Berbagai aset yang saat ini telah disita penyidik antara lain 10 unit rumah mewah baik yang ada di Kota Ambon (Maluku) dan Makassar, delapan unit mobil mewah, sebuah cincin permata, dua bidang tanah seluas 4.000 hektare, dan satu apartemen di Makassar," jelas Kapolda.

Ada juga satu bangunan tiga lantai tempat usaha burung walet dan dua bangunan tempat usaha peternakan serta pemotongan ternak ayam di Bone (Sulawesi)

Kapolda juga mengakui sejauh ini baru ditetapkan enam orang tersangka diantaranya FY alias Faradiba, SP alias Soraya yang merupakan orang luar institusi BNI 46, CR alias Christian, MM alias Marice, YM, serta Cal.

Total kerugian keuangan negara sebesar Rp58,9 miliar, tetapi uang tunai yang baru disita Rp2,72 miliar.

Sementara Dir Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan mengatakan sangat memahami kondisi media massa yang selalu ingin mengecek perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Kalau dipublikasikan maka kami akan kesulitan mendapatkan aset-asetnya, dan sebagai faktanya kami bisa mengejar beberpa aset di Makassar (Sulsel) serta Bone," jelas Ninggolan.

Untungnya Krimsus cepat mengirimkan tim ke sana, kalau tidak sudah dilakukan proses pemindahan-tangan sebuah apartemen dimana yang bersangkutan sudah berupaya untuk menjualnya kembali kepada orang lain.

"Jadi wartawan tolong memahami dan nanti ada waktunya untuk diungkap secara keseluruhan dan koordinasi dengan BNI untuk menungkapkan kepada publik," ungkapnya.

Namun Polda Maluku akan membuka semua hasil penyelidikan dan penyidikannya kepada publik dan lokasinya nanti di lapangan Letkol Chr Tahapary Tantui, sebab cukup banyak barang bukti yang bakal digelar, termasuk akan disampaikan kepada publik tersangka lain dalam kasus ini.

Karena tersangka juga sudah melakukan praktek seperti ini sejak tahun 2016 lalu dimana ada beberapa Kantor Cabang Pembantu yang dibobol Faradiba.

"Tim kami juga sudah kembali dari Makassar dan berhasil menyita sejumlah uang tunai sebagai aset recovery berdasarkan clearing dari PPATK," aku Nainggolan.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019