Pemerintah Kota (Pemkot)  Ternate, Maluku Utara (Malut), mengubah sistem retribusi dalam pengelolaan sektor pajak, guna menghindari terjadinya kebocoran dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2020.

Sekkot Ternate, Thamrin Alwi di Ternate, Senin, menyatakan, pihaknya menerapkan sistem penyetoran PAD melalui Bank dan sistem ini dilakukan untuk mengatasi kebocoran PAD, terutama ruko dan lapak yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

Olehnya itu, pada 2020, Pemkot Ternate harus melakukan sistem penyetoran yang baru agar tidak terdapat kebocoran, terutama Lapak dan Ruko, dengan sistem yang diterapkan, maka pihaknya akan bekerja sama denganbBank untuk melakukan penyetoran langsung.

Dia menyatakan, sesuai hasil evaluasi selama setahun, tentunya kinerja yang selama ini dilakukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola PAD masih memakai sisitem yang lama yaitu setoran secara tunai atau nontunai, sehingga hari ini, akan memanggil SKPD yang bersangkutan terutama Disperindag agar secepatnya menerapkan setoran langsung ke bank.

"Memang, kalau dari sisi penyetoran, kita tidak lagi tunai, tetapi harus bekerja dengan Bank, agar penyetoran retribusi Ruko dan Lapak bisa langsung ke bank, dan tidak lagi setoran tunai ke Disperindag," ujar Sekkot.

Selain itu, untuk lapak maupun ruko di Ternate, pertahun ditaksir Rp118 juta, tetapi jika para pedagang yang memiliki modal besar maka mereka harus membayar secara keseluruhan ke bank., sedangkan pedagang yang baru diberikan kesempatan untuk di setor per tiga bulan supaya mencegah kebocoran seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami mengakui retribusi untuk PAD anjlok, dibandingkan pajak yang targetnya hampir mendekati target, karena ada beberapa sektor pajak yang melebihi target PAD," katanya.

Kendati demikian, dalam penerapannya akan dilakukan secara bertahap, sehingga sistem yang sama di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate akan diterapkan sistem yang sama, terutama SKPD penggenjot pendapatan.

Sekkot menambahkan, penagihan Dishub dan Disperindag akan diubah, kalau kendaraan yang berada di Terminal Gamalama tercatat di Dishub sebanyak 472 unit, tetapi yang melakukan aktivitas hanya mencapau 300 unit, jika dikalikan dengan Rp 2000 perhari berarti bisa mencapai Rp600 ribu.

Sedangkan, terkait dengan parkiran tepi jalan, dikatakan, ada beberapa titik yang dilarang parkir seperti depan benteng Oranje dan Taman Nukila, karena sudah masuk dalam kawasan tertib lalu lintas, namun, hal ini bisa dilakukan koordinasi dengan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman, terkait dengan kawasan tersebut sebagiannya bisa dijadikan sebagai tempat untuk menggenjot ke PAD.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020