Penyidik Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease masih menahan HM, oknum pelaku yang dalam kondisi mabuk berat dan memarangi seorang tetangganya berinisial UL (35) di tempat kos milik saksi Wais Upuolat di kos-kosan pada5 Januari 2020..

"HM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik guna menjalani pemeriksaan sekaligus menyelidiki apa motifnya memotong korban," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Senin.

Tersangka pelaku penganiayaan menggunakan sebilah parang ini ditahan berdasarkan laporan polisi nomor  LP-B/01/I/2020/Maluku/Resta Ambon/Sek Sirimau, tanggal 05 Januari 2020.

Tempat kejadian perkaranya  di kawasan Ongko Liong RT. 002/RW. 10 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan kejadiannya sekitar pukul 13:00 WIT.

Kronologis kejadiannya, kata Julkisno, pada Minggu, (5/1) 2020 pukul 13:00 WIT bertempat di Ongkoliong RT 002/RW 10 Negeri Batu Merah tepatnya di kos-kosan milik Wais Upuolat, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang yang dilakukan HM terhadap UL mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian punggung tangan kiri.

Menurut keterangan korban bahwa awalnya sekitar pukul 13:00 WIT, dirinya sementara berdiri di depan kamar kos, tiba-tiba pelaku keluar dari kamar kosnya yang bersebelahan dengan membawa sebilah parang, sehingga korban sempat menanyakan kepada pelaku bahwa "Aris, parang itu untuk apa?."

Namun pelaku mengatakan bahwa "beta (saya) mau potong ose (kamu)" dan bersamaan dengan ucapannya, pelaku langsung mengayunkan parang dan memotong korban sehingga korban kemudian menangkis dengan menggunakan tangan kiri.

Korban juga berusaha merampas parang tersebut, sehingga saksi LD yg berada di dekat tempat kejadian perkara langsung merampas dan mengamankan parang yang digunakan pelaku memotong korban.

Setelah itu korban kemudian menuju RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis karena mengalami luka pada punggung tangan kiri.

Tindakan yg sudah dilakukan oleh Polsek Sirimau adalah turun ke lokasi kejadian perkara dan membawa korban ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis dan membuat visum et repertum, membuat laporan polisi. dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.

Polisi juga telah mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk memotong korban.



 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020