DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) meminta rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa retribusi pasar harus dikembalikan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

"Kami mendesak ke Pemerintah Kota (Pemkot) agar penagihan retribusi dikembalikan ke BP2RD," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman di Ternate, Jumat.

Menurut dia, sebaiknya penagian retribusi harus dikembalikan ke BPPRD, agar tidak ada perebutan lahan retribusi antara instansi di jajaran Pemkot  Ternate.

Memang, di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus merebut untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun, OPD pengelola PAD harus dilihat dengan bijak agar tidak terjadi masalah perebutan retribusi.

"Jika hal tersebut belum ada solusi, kami akan melakukan rapat koordinasi antara Komisi yang bermitra dengan instansi atau kepala OPD terkait untuk dibicarakan," katanya.

Olehnya itu, jikalau masalah ini terus dilakukan di masing-masing OPD untuk merebut lahan, lebih baik diserahkan ke BP2RD, agar tidak terjadi konflik internal.

Pemerintah Kota Ternate sendiri mengubah system retribusi dalam pengelolaan sector pajak, guna menghindari terjadinya kebocoran dalam penerimaan PAD pada 2020.

Sebelumnya, Sekkot Ternate, Thamrin Alwi menyatakan, pihaknya menerapkan sistem penyetoran PAD melalui Bank dan system ini dilakukan untuk mengatasi kebocoran PAD, terutama ruko dan lapak yang dikelola oleh Dinas Prindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

Olehnya itu, pada 2020, Pemkot Ternate harus melakukan sistem penyetoran yang baru agar tidak terdapat kebocoran, terutama Lapak dan Ruko, dengan sistem yang diterapkan, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Bank untuk melakukan setoran langsung.

Dia menyatakan, sesuai hasil evaluasi selama setahun, tentunya kinerja yang selama ini dilakukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola PAD masih memakai siitem yang lama yaitu setoran secara tunai atau nontunai, sehingga telah memanggil SKPD yang bersangkutan terutama Disperindag agar secepatnya menerapkan setoran langsung ke Bank.

"Memang, kalau dari sisi penyetoran, kita tidak lagi tunai, tetapi harus bekerja dengan Bank, agar penyetoran retribusi Ruko dan Lapak bisa langsung ke bank, dan tidak lagi setoran tunai ke Disperindag," tandas Sekkot.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020